suaraperempuanpapua.id – KEPALA Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon mengatakan hingga kini Kabupaten Jayapura belum menarik retribusi telekomunikasi untuk pendapatan asli daerah (PAD), karena belum memiliki regulasi atau dasar hukum.
“Sehingga untuk saat ini kita tidak bisa menarik retribusi telekomunikasi. Kalau kita tarik retribusi tanpa dasar hukum, kita akan dianggap melakukan pungutan liar”, Gustaf Griapon di Media Center Kabupaten Jayapura, pada Jumat, 15 Juli 2022.
Karena itu saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura sedang mendorong pembuatan Rancangan Peraturan Bupati Jayapura mengenai Retribusi Telekomunikasi di Kabupaten Jayapura.
Beberapa sumber retribusi yang akan ditarik dari bidang telekomunikasi untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Jayapura adalah retribusi layanan video tron, streaming siaran Sentani Tivi, siaran Radio Khenambai Umbai, boardcasting, retribusi tower-tower dan retribusi tivi kabel yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.
Jika semua ini sudah ditarik retribusinya, diharapkan bisa memberi kontribusi bagi PAD Kabupaten Jayapura. “Sebenarnya para operator telekomunikasi telah siap untuk membayar retribusi. Tapi kami tidak berani menerima, karena tidak ada dasar hukumnya”, ujar Kadis Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon di Gunung Merah Sentani, pada Jumat 15 Juli 2022.
suara perempuan papua