suaraperempuanpapua.id – HUTAN Papua merupakan hutan yang diciptakan oleh Tuhan dan telah diwariskan oleh leluhurnya kepada masyarakat adat Papua yang ada hari ini. Ini yang harus dipahami baik oleh semua pihak, bahwa hutan di Papua adalah milik masyarakat adat Papua. Kehadiran negara bukan menghadirkan masyarakat adat, tetapi oleh karena adanya masyarat adat inilah maka negara hadir di Tanah Papua.
Orang Papua hari ini tidak dapat dilihat seperti masih hidup di jaman batu, yang kayu hanya dimanfaatkan untuk membuat rumah, pagar dan untuk kayu bakar.
Hari ini orang Papua telah maju dengan memperoleh banyak pengetahuan. Oleh karena pengetahuan itu, mereka juga telah memulai usaha kayu. Usaha mereka dilakukan sendiri dan juga melakukan kerjasama dengan pihak lain. Sementara itu yang telah lama adalah dan melakukan deforestrasi hutan, namun merugikan masyarakat adat.
Keinginan orang Papua untuk berusaha di bidang kayu haruslah didukung dengan memberikan ruang Kelola, sama seperti ruang kelola yang dirasakan oleh pengusaha hak pengelola hutan (HPH) yang selama ini menjadi anak emas pemerintah melalui regulasi-regulasinya.
Pemberian ruang kelola bagi masyarakat adat Papua terhadap Hasil Hutan Kayu adalah sebuah keadilan, untuk mengurangi ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan terhadap eksploitasi terhadap hutan di Tanah Papua.
Karena pengelolaan hutan < 6000 meter kubik sesuai dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 dan PP RI Nomor 106 Tahun 2021 diatur menjadi kewenangan provinsi dan juga Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat. Ini adalah dasar bagi pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan ruang kelola bagi masyarakat adat Papua.
Dalam pengelolaan sumberdaya alam di kawasan hutan untuk kedepannya diharapkan agar dapat diawasi secara ketat agar tidak merusak hutan, ketika ditebang kewajiban menanam kembali segera dilakukan dan juga dalam kawasan hutan alam dikembangkan perkebunan-perkebunan Hasil Hutan Bukan Kayu seperti; kopi di daerah ketinggian baik di pesisir maupun di pegunungan Papua.
Dan perkebunan palawija di seluruh Papua serta migas dan kawasan wisata, karet di Boven Digoel dan Merauke, kakao di Kabupaten Jayapura dan Nabire, palawija, sagu di Kabupaten Asmat, Mappi, Mimika dan Kabupaten Jayapura serta Nabire dan kawasan wisata dalam hutan, seperti danau di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai, Manggrove di Kabupaten Mimika, Asmat, Nabire dan Waropen penangkaran cenderawasih dijadikan obyek wisata di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Nabire.
Pembangunan jalan nasional yang telah dibangun oleh pemerintah, diharapkan dapat menjadi peluang usaha bagi orang asli Papua dalam kerangka penciptaan kawasan pertumbuhan baru pada kawasan-kawasan hutan dalam pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, akan tumbuh daerah pertumbuhan baru sebagai kawasan industri lokal yang dikelola oleh orang asli Papua.
Oleh. John N. R. Gobai