suaraperempuanpapua.id – PEMERINTAH Kabupaten Jayapura telah memiliki aturan mengenai pengendalian peredaraan minuman beralkohol serta telah membentuk Tim Pemantau Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura melalui Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 1884/230 Tahun 2020, namun orang mabuk alkohol banyak berkeliaran dan membuat onar dimana-mana.
Tim Pemantau Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura yang diatur dalam poin satu Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 1884/230 Tahun 2020 terdiri dari: bupati, wakil bupati, komandan Lanud Silas Papare Jayapura, kapolres Jayapura, komandan Kodim 1701 Jayapura, ketua Pengadilan Negeri Jayapura, ketua Kejaksaan Negeri Jayapura, ketua DPRD, wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 DPRD, sekretaris daerah serta beberapa pejabat lainnya.
Pemerintah Kabupaten Jayapura juga tidak pernah mengeluarkan izin penjualan dan peredaraan minuman beralkohol. Yang ada hanya izin usaha perdagangan barang-barang kebutuhan lain. Tetapi ada beberapa pedagang yang punya izin usaha dagang yang menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura melalui pintu depan dan pintu belakang. Para penjual dan pembeli juga menggunakan teknologi komunikasi dalam penjualan minuman beralkohol. Maka kita yang lain juga harus masuk menggunakan jaringan teknologi komunikasi untuk bisa mengetahui dunia peredaraan minuman beralkohol.
Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak pernah memberikan izin penjualan minuman beralkohol. ”Kita hanya memberikan izin perdagangan barang lain. Tapi ada juga yang menggunakan kesempatan itu menjual minuman beralkohol. Mereka jual melalui pintu depan dan pintu belakang serta penjualan menggunakan teknologi komunikasi”, ujar Bupati Jayapura.
Karena itu, mulai Januari 2021 mendatang Pemerintah Kabupaten Jayapura akan membentuk tim pengendalian minuman beralkohol dan orang mabuk di tiap kampung dan jemaat. Semua pemangku kepentingan di kampung akan masuk dalam tim yang akan diketuai pendeta.
“Setelah tim ini jalan, kita akan membiayai operasionalnya. Semacam uang pinanglah. Kita semua harus bersinergi memberantas minuman beralkohol mulai Januari 2021 mendatang. Kita harus berantas minuman beralkohol mulai dari kampung”, tegas Mathius Awoitauw di Sentani.
Bupati Jayapura menegaskan selama ini operasi minuman beralkohol oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak pernah berhasil, karena informasi rencana operasi selalu bocor ke telinga penjual minuman beralkohol. Informasi itu biasa bocor dari tim, sehingga saat tim tiba di toko, tempat penjualannya sudah sangat bersih dan rapi. Yang ada cuma barang-barang lain.
“Sementara minuman beralkohol sudah dipindahkan dan disimpan di tempat lain. Nanti mau beli tinggal telepon, SMS atau WA saja dan barangnya tinggal diantar ke pemesan. Sehingga operasinya selalu gagal. Karena itu, mulai Januari 2021, kita berantas minuman beralkohol mulai dari kampung”, tegas Mathius.
Kapolres Jayapura AKBP Vicktor Makcbon mengawali penyampaian materi dalam diskusi panel mengenai pelibatan pemangku kepentingan dalam pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura dengan mengatakan mestinya yang jadi narasumber dalam diskusi panel ini adalah para pemabuk alkohol, supaya kita bisa mengetahui pandangan mereka. Kalau kita yang sekarang jadi narasumber ini tidak cocok, karena kita bukan pemabuk alkohol.
Vicktor menegaskan penertiban peredaraan minuman beralkohol selama ini hanya dibebankan kepada pihak kepolisian sehingga tidak pernah berhasil. Walaupun dilakukan patrol rutin, menangkap orang mabuk dan dimasukan ke sel polisi, tetapi tetap saja orang mabuk ada di mana-mana. Polisi datang masuk ke tempat jual minuman dari pintu depan, tapi proses jual-beli sudah terjadi melalui pintu belakang.
“Jangan harapkan polisi tertibkan peredaraan dan penjualan minuman beralkohol. Tidak bisa! Semua pihak punya kewajiban untuk menertibkannya. Sebab orang yang suka minum mabok itu sudah menjadi karakter pribadi seseorang. Karena itu, hanya dengan mengubah karakter seseorang saja yang bisa berantas orang tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. Pemberantasan minuman beralkohol tidak bisa disandarkan kepada polisi. Tapi harus semua pihak turut bertanggungjawab”, tegas Kapolres Jayapura dalam diskusi panel di Gunung Merah Sentani Selasa kemarin.
Menurut Vicktor Mackbon, pengendalian minuman beralkohol harus dimulai dari dalam keluarga, tokoh adat, tokoh agama, aparat pemerintahan kampung dan secara berjenjang sampai ke pemerintahan tingkat kabupaten. Perlu ada sinergitas antarpemangku kepentingan untuk mengendalikan peredaraan minuman beralkohol sekaligus mengurangi orang mabuk di Kabupaten Jayapura.
“Sebanyak 99 persen orang mabuk di Kabupaten Jayapura adalah orang beragama Kristen. Karena itu kita harus bersinergi membangun kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk minuman beralkohol melalui lingkungan yang paling kecil melalui keluarga, kampung, dan jemaat”, ujar Vicktor Mackbon.
Sementara Ketua Klasis GKI Sentani, Pendeta Nelince Wanma mengatakan kita perlu membangun sinergitas di antara pemangku kepentingan dalam pengendalian minuman beralkohol. Masalah minuman beralkohol harus masuk dalam pesan-pesan pastoral di gereja-gereja, di klasis-klasis dan jemaat-jemaat. “Seperti pesan-pesan Covid-19 saat ini, gereja selalu menyampaikan pesan-pesan pastoralnya. Hal yang sama harus dilakukan untuk minuman beralkohol”, ujarnya.
Diskusi panel pelibatan pemangku kepentingan dalam pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura pada Selasa, 24 November 2020 di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Jayapura dilaksanakan oleh Tim Kerja Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan Anti Minuman Beralkohol Klasis GKI Sentani, yang diselenggarakan dalam kerangka:
Pertama, pengawasan peredaraan minuman beralkohol, mengurangi pengaruh buruk minuman beralkohol, terhadap masyarakat. Maka, sebagai pemangku kepentingan di setiap tingkatan dan lembaga perlu adanya kerjasama serius.
Kedua, semua pemangku kepentingan di pemerintahan dan masyarakat mulai dari keluarga, marga, adat, pemerintahan kampung, jemaat, lembaga keagamaan, pemerintahan distrik sampai ke tingkat kabupaten harus memiliki tindakkan nyata dalam memberikan edukasi di setiap lingkungan pemangku kepentingan, melakukan pengawasan serta memberikan sanksi atau tindakkan penghentian peredaraan dan konsumsi minuman beralkohol.
Diskusi panel itu dibagi dalam empat pokok bahasan besar, yaitu 1) bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai minuman beralkohol. 2) bagaimana pengawasan terhadap peredaraan minuman beralkohol. 3) apa dan bagaimana kewenangan dari tiap pemangku kepentingan dalam aksi nyata peredaraan minuman beralkohol serta 4) apakah perlu membuat peraturan kampung tentang minuman beralkohol?
Diskusi Panel itu menghadirkan: Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Kapolres Jayapura AKBP Vicktor Mackbon, Ketua FKUB Kabupaten Jayapura Pdt. Alberth Yoku, Ketua Klasis GKI Sentani, Pdt. Nelince Wanma serta Wakil Ketua Dewan Adat Sentani Orgenes Kaway.
Sebagai tindaklanjut, berbagai rumusan dan rekomendasi dari diskusi panel yang digagas Klasis GKI Sentani itu akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang di tiap kampung dan klasis.
paskalis keagop