suaraperempuanpapua.id – KOMITE Keselamatan Jurnalis Papua Barat Daya (KKJPBD) mengecam tindakkan arogansi oknum beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang dengan semena-mena bersikap arogan dan mengancam sejumlah jurnalis di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Peristiwanya bermula pada, para jurnalis di Kota Sorong, tengah melaksanakan liputan terkait salah seorang oknum anggota TNI-AL yang meninggal di Markas Lantamal XIV/Sorong.
Mendengar kabar kematian itu, Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 10.50 siang, para jurnalis berkumpul menunggu rekannya di Jalan Bubara yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV/Sorong.
Selang beberapa waktu, seorang petugas dari dalam Markas Lantamal XIV/Sorong keluar dari markasnya dan menghampiri para jurnalis di Jalan Bubara, sembari menanyakan apa tujuan jurnalis berkumpul di areal markas TNI AL?
Setelah para jurnalis memberi menjelaskan tujuan keberadaan mereka di situ, oknum anggota TNI-AL yang mengenakan seragam lengkap dengan helm putih di kepalanya itu kembali ke dalam Pos Markas Lantamal XIV/Sorong.
Tak berapa lama kemudian, seorang anggota TNI-AL keluar menghampiri para jurnalis dan mengucapkan kata-kata arogansi dan menunjukkan jari telunjuk ke arah para jurnalis di depannya.
Oknum anggota TNI-AL tersebut sempat memaksa untuk mau memeriksa handphone milik Jurnalis TribunSorong.com, sembari mengeluarkan bahasa bernada ancaman.
Oknum tersebut juga mengeluarkan nada keras dan mengusir para jurnalis dari areal markas TNI AL di Jalan Bubara Kota Sorong. Namun karena tak terima diusir dengan nada kasar oleh oknum TNI-AL tersebut, para jurnalis pun sempat adu mulut dengannya.
Kondisi itu membuat jumlah personel TNI-AL pun berhamburan keluar dan jumlahnya mulai banyak, sikap oknum anggota itu pun semakin meningkatkan tensi nada bahasa yang kasar kepada jurnalis, dan menyampaikan kenapa para jurnalis berkumpul di kawasan TNI AL?
Tak terima dengan sikap anggota TNI AL itu, para jurnalis kembali menyampaikan alasan mereka berada di Kawasan TNI AL itu sedang melakukan tugas peliputan. Tugas peliputan yang dijalankan oleh pers dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tensi nada oknum anggota TNI AL itupun mulai meninggi. Sehingga, para jurnalis terpaksa mengalah dan menjauh, namun dalam posisi itu oknum anggota tersebut justru keluarkan nada ancaman dan hendak menangkap para jurnalis di situ. “Kalau kamu masih di sini? Saya akan tangkap kalian di sini,” ancam oknum anggota TNI AL tersebut.
Mendengar ucapan itu, keadaan pun semakin memanas antara para jurnalis dan oknum TNI-AL, sementara sejumlah anggota TNI yang lain sontak menenteng senjata lengkap di dalam pos jaga mereka.
Atas sikap anggota TNI AL bersikap arogan dan tak santun terhadap para jurnalis itu, Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat Daya menyatakan sikap:
Pertama: tindakkan para anggota TNI AL mengusir dan mengintimidasi secara verbal kepada jurnalis merupakan tindakkan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Tindakkan tersebut melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (1) “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakkan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Kedua: mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Ketiga: mendesak semua pihak termasuk kesatuan TNI-AL untuk tidak menghalang-halangi dan membatasi ruang kebebasan bagi jurnalis untuk melaksanakan tugas peliputannya untuk memenuhi hak publik untuk mendapat informasi.
Safwan Ashari
Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat Daya
Sorong, 9 Juli 2024