suaraperempuanpapua.id – LAMBATNYA penanganan kasus terror yang dialami dua jurnalis di Jayapura, Jurnalis jubi.co.id Fiktor Mambor dan Jurnalis Cenderawasih Pos, Lucky Irreuw oleh Kepolisian Daerah Papua itu membuat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengirim surat kepada Kapolda Papua untuk mengusut pelaku terror terhadap dua jurnalis, Fiktor Mambor dan Lucky Irreuw.
Surat dari AJI Indonesia itu ditujukan kepada Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri pada 16 Agustus 2021. Dalam surat itu, AJI mendesak agar Mathius menginstruksikan jajaran penyidiknya mengusut kasus terror terhadap dua jurnalis di Jayapura, Fiktor Mambor dan Lucky Irreuw.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan polisi harus secara cepat dan tuntas mengusut setiap terror dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa jurnalis. “Pemerintah harus menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan agar tidak melahirkan kekerasan baru terhadap jurnalis di Tanah Papua”, ujar Sasmito, Sabtu 21 Agustus 2021.
Selain itu, untuk menjamin transparansi, Polda Papua diminta harus memberikan penjelasan ke publik atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Jayapura Utara dan Polsek Jayapura Selatan atas dua kasus terror tersebut.
Ketua Bidang Bidang Advokasi Nasional AJI Indonesia, Erick Tanjung menjelaskan, kekebasan pers di Indonesia dijamin UUD 1945 dan secara khusus dalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, pemerintah termasuk aparat hukum, wajib melindungi jurnalis dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman secara adil.
Menurut Erick, terror terhadap Fiktor Mambor dan Lucky Irreuw membuktikan siklus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Papua terus terjadi. Data yang dikumpulkan AJI Indonesia dari pelbagai sumber, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam kurun 20 tahun terakhir, sejak 2000 – 2021, mencapai 115 kasus.
Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis itu meliputi kekerasan pada jurnalis asli Papua, jurnalis non Papua, dan intimidasi ke perusahaan media massa. Namun, siapa pelaku kekerasan tersebut belum sepenuhnya terungkap dan dihukum. “Polda Papua harus memastikan jurnalis terlindungi dengan baik sebagai jaminan kemerdekaan terhadap pers sesuai undang-undang”, ujar Erick.
Dua kasus terror terakhir itu dialami oleh Pemimpin Redaksi jubi.co.id Fiktor Mambor dan Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos, Lucky Irreuw, yang juga Ketua AJI Kota Jayapura. Fiktor Mambor mengalami terror pada Rabu 21 April 2021. Terror yang dialami berupa Mobil Isuzu DMax (double cabin) yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya dirusak oleh orang tak dikenal.
Kerusakan terjadi pada kaca bagian depan dan belakang. Diduga kerusakan tersebut karena dipukul dengan benda tumpul hingga retak dan hancur. Selain itu, pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna oranye.
AJI menduga terror yang dialami Fiktor terkait dengan pemberitaan Tabloid Jubi. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Fiktor maupun Tabloid Jubi, yang terjadi sebelumnya di ranah online seperti doxing, penyebaran disinformasi melalui flayer online, dan ancaman kriminalisasi terhadap Jubi maupun pribadi Fiktor Mambor.
Fiktor Mambor didampingi AJI Kota Jayapura telah melaporkan ke Polsek Jayapura Utara, dan laporannya telah tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: LP/90IV/2021/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut. Namun sejak pelaporan itu, belum ada perkembangan penanganan kasus hingga Sabtu 13 November 2021.
Terror berikut dialami oleh Lucky Irreuw, Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos, yang juga Ketua AJI Kota Jayapura. Kasus terror yang dialami berupa: kaca mobil dirusak oleh orang tak dikenal di Dermaga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Sabtu malam, 7 Agustus 2021.
Kejadian itu bermula ketika, Lucki bersama keluarganya mengujungi rumah orangtuanya di Kampung Tobati. Perjalanan dari dermaga Pantai Hamadi ke Tobati menggunakan perahu motor speedboat. Lucky memarkir mobilnya di dekat Dermaga Hamadi pada Sabtu sore, sekira pukul 17.00. Keesokkan harinya Minggu, 8 Agustus 2021 saat tiba di dermaga di Hamadi pada pukul 06.00 pagi, Lucky menemukan lubang besar di kaca mobil di bagian kanan depan. Diperkirakan lubang tersebut akibat terkena pukulan benda tertentu.
Terdapat dua keanehan dalam peristiwa ini. Pertama, tidak ada satu pun barang berharga di mobil Lucky yang dicuri, jika oknum yang memecahkan kaca bertujuan untuk mencuri. Fakta berikutnya, dua mobil lainnya yang parkir berdekatan dengan mobil Ketua AJI Kota Jayapura, dalam kondisi baik.
Atas kejadian ini, Lucky telah melaporkan ke Polsek Jayapura Selatan, dengan Nomor Laporan Polisi: STBL/500/VIII/2021/Papua/resta jayapura kota/sekta japsel. Namun hingga Kamis 9 Desember 2021, tidak ada perkembangan penanganan kasus teror yang dialami Victor Mambor dan Lucki Irreuw, yang telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Papua di Jayapura.
paskal keagop