suaraperempuanpapua.id – HARI itu, Steven Lodewyk Siahainenia mendampingi Keluarga Besar Ibu Margaretha Meraudje ke Holtekam untuk melaksanakan proses pengembalian batas tanah oleh Agraria/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua dan di dampingi oleh pihak keamanan dari Kepolisian Daerah Papua.
Steven yang menjadi korban penganiayaan oleh Alo Giay dan kawan-kawan menceriterakan bahwa: “setelah kami tiba di jalan masuk alternatif menuju lokasi pengukuran tanah, yang bersebelahan dengan Pondok Wisata milik Pak Klemen Tinal, di Holtekam.
Kami semua turun dari mobil, kurang lebih ada lima mobil, dan kami sedang koordinasi untuk pergi ke lokasi pengukuran tanah. Karena ada dua jalur masuk ke lokasi tanah yang mau diukur.
Akhirnya, kita sepakat melewati jalur alternatif di seberang depan Pondok Wisata Pak Klemen Tinal. Setelah selesai koordinasi, saya menuju mobil untuk naik mobil. Saat itulah, tiba-tiba ada mobil Fortuner hitam dengan Nomor Polisi PA 614 AL parkir bersama dua mobil lainnya di belakang saya.
Tiba-tiba Pak Aloysius Giay, yang juga Direktur RSUD Dok 2 Jayapura turun dari mobilnya dan langsung mengambil batu karang. Lalu saya berteriak, Kaka… Alo sabar dulu. Kita bicara baik-baik dulu.
Saya ulang-ulang menyampaikan kalimat seperti itu dan dia melakukan penyerangan dengan pelemparan batu terhadap saya. Sasaran lemparan batu ke arah kepala. Tapi saya tangkis/ mengindar, sehingga kena di bagian siku tangan kanan. Lalu dari sisi lain ada penyerangan/pemukulan, tepat di bagian muka/rahang sebelah kanan oleh salah satu anggota kelompok dari Pak Alosius Giay.
Setelah kejadian tersebut, tiba-tiba ada serangan kepada saya dari seorang anggota kelompok Pak Aloysius, kira-kira ada orang menggunakan alat tajam. Sehingga, ada anggota Brimob dari keluarga kami mengelurkan satu tembakan ke atas sebagai peringatan untuk mereka agar tidak melakukan penyerangan.
Setelah kejadian tersebut, saya berusaha untuk mengambil gambar/foto para pelaku penganiyaan dan pengeroyokan oleh Pak Aloysius Giay dan rekan-rekannya.
Lalu saya bergegas mengambil batu yang digunakan Pak Aloysius untuk lempar saya sebagai barang bukti. Setelah itu, saya langsung menuju Polda Papua untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib”.
Setelah mengalami penganiayaan dari Aloysius Giay bersama kawan-kawannya itu, Steven yang jadi korban penganiayaan langsung melaporkan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Papua, pada hari itu juga.
Laporan di Polda Papua diterima oleh Ipda Daniel Salla, dan laporannya terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/16/II/RES.1.6/2021/SKPT Polda Papua.
Dalam laporan itu dikatakan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Aloysius Giay dan kawan-kawan tersebut sebagai tindakkan pelanggaran Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 dan Pasal 170.
Dalam proses pemeriksaan, sebanyak enam saksi korban telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Papua. Namun jika polisi masih membutuhkan keterangan, maka pihak korban akan menghadirkan saksi lagi untuk memberikan keterangan, mengingat banyak keluarga korban yang berada di lokasi penganiayaan, pada Kamis 18 Fberuari 2021 lalu.
Steven Lodewyk Siahainenia, sebagai korban berharap polisi bertindak adil dalam memproses kasus ini seadil-adilnya, tanpa memandang orang kecil atau pejabat. “Saya harap, polisi bisa proses kasus ini seadil-adilnya. Jangan polisi terapkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, tegas Steven dalam keterangan persnya di Jayapura.
Setelah pemeriksaan saksi korban, pihak kepolisian akan memanggil Aloysius Giay untuk dimintai keterangan atas kasus penganiayaan di Holtekam Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kasus penganiayaan terhadap Steven Lodewyk Siahainenia tidak hanya dilaporkan ke Polda Papua, tetapi korban juga telah melaporkan ke Komnas HAM Daerah Papua untuk turut memantau proses kasus di Polda Papua.
“Saya adu juga ke Komnas HAM Papua untuk minta mengawasi proses kasus ini agar kasus saya tidak mandek. Komnas Ham tidak campur dalam proses kasus. Tetapi memantau proses kasus saya di Polda Papua”, ujar Steven via ponsel, Sabtu 6 Maret 2021 pukul 13.15 siang.
paskalis keagop