suaraperempuanpapua.id – PERUSAHAAN perkebunan kelapa sawit, PT. Tandan Sawita Papua yang beroperasi di wilayah Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom merupakan anak perusahaan dari PT. Raja Wali Group yang beroperasi di wilayah itu sejak 2008 hingga kini memiliki areal operasi di lahan seluas 18.790 hektar.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Daerah Papua Frits B. Ramandey mengatakan perusahaan PT. Tandan Sawita Papua yang mempekerjakan 1.818 buruh diduga telah melakukan pelanggaran atas hak buruh dalam kurun waktu yang cukup lama sejak perusahaan itu beroperasi pada 2008 hingga sekarang. Akhirnya dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, para buruh protes karena perusahaan tidak pernah memperhatikan nasib mereka.
Pada dua tahun terakhir ini, para buruh Tandan Sawita Papua telah melakukan protes dengan menggelar aksi dan melakukan audiens dengan manajemen perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Keerom, namun tidak pernah ada hasil.
Jumlah buruh Perusahaan Tandan Sawita Papua Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom hingga Agustus 2022 sebanyak 1.818 orang, dengan status kerja mereka adalah Buruh Harian Lepas (BHL).
Sebagian besar dari buruh Tandan Sawita Papua sudah bekerja lebih dari 10 tahun dengan status tidak jelas. Proses rekkrutmen juga tidak jelas. Hanya menyerahkan kartu tanda penduduk, dan seseorang boleh bekerja dengan status tidak jelas.
“Ada buruh yang meninggal dan mengundurkan diri setelah bekerja lebih dari 10 tahun, tapi perusahaan tidak pernah memberikan pesangon”, ujar Frits Ramandey dalam jumpa pers di Jayapura, pada Kamis 4 Agustus 2022.
Hak-hak buruh yang tidak pernah diperhatikan PT. Tandan Sawita Papua di Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom itu seperti status kerja, BPJS, rumah tinggal, dan gaji tidak jelas. Gaji buruh di perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea itu di bawah upah minimum Papua.
suara perempuan papua