Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura telah berhasil menjalankan amanat Undang–Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diatur dalam Bab XVII tentang Kesehatan.
TSPP – BIDANG kesehatan adalah salah satu program prioritas di dalam undang-undang Otonomi Khusus otonomi Papua. Program prioritas lainnya adalah pendidikan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Otsus bidang kesehatan sebesar 15 persen untuk kabupaten dan kota se-Provinsi Papua.
Lingkup kegiatan utamanya adalah pelayanan kesehatan terbang, terapung dan kaki telanjang sebesar 50 persen, dukungan untuk Bantuan Operasional Kesehatan sebesar 30 persen, untuk dukungan manajemen dinas kesehatan kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan 10 persen untuk sarana dan prasarana minimal di Puskesmas.
Pelaksanaan Pergub Papua Nomor 8 Tahun 2014 secara langsung berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang ada di daerah terisolasi maupun yang berada di kota. Mengingat menu kegiatan Pergub Papua Nomor 8 Tahun 2014 sudah dilaksanakan secara baik di Kabupaten Jayapura.
Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah begitu besar untuk kesehatan rakyatnya. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw benar–benar cinta kepada masyarakatnya. Makna pelayanan pemerintahan benar-benar dilaksanakan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bahwa pemimpin adalah wakil Allah yang bekerja melayani rakyatnya dengan penuh cinta kasih.
Jika pelayanan mobile clinic berjalan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Jayapura pada 2018 akan meningkat. Mengingat salah satu variabel yang digunakan dalam mengukur IPM adalah sektor kesehatan, dengan indikator umur harapan hidup. Saat ini IPM di Kabupaten Jayapura 72,75. Urutan kedua setelah Kota Jayapura sebesar 76, 29.
Indikator kemajuan suatu daerah diukur dari IPM. Jika Kabupaten Jayapura konsisten dalam menjalankan program pelayanan kesehatan terbang, terapung dan kaki telanjang serta menjalankan menu–menu program dan kegiatan sesuai dengan Pergub Papua Nomor 8 Tahun 2014, maka pada 2018 sangat pasti IPM akan meningkat dua digit sampai tiga digit (74,75 – 75,75). Pertimbanganya karena umur harapan hidup penduduk di Kabupaten Jayapura meningkat, tidak ada penduduk yang mati di bawah umur kurang dari 65 tahun.
Sebab semua penduduk di Kabupaten Jayapura telah menerima akses pelayanan kesehatan yang baik, bermutu dan berkualitas di Kabupaten Jayapura maupun yang ada di daerah terpencil, karena semua telah menerima pelayanan kesehatan secara merata.
Perumusan kebijakan pembangunan kesehatan nasional harus memperhatikan kondisi kedaerahan, topografi wilayah Provinsi Papua yang begitu sulit, yang sebagian besar masyarakatnya tingal di daerah pedesaan.
Professor Koentjaraningrat, Guru Besar Universitas Indonesia mengatakan untuk membangun Papua dalam sektor kesehatan tidak hanya di pusat, tapi harus pula didasarkan pada informasi tentang dunia nyata dari kehidupan publiknya sendiri atau sesuai dengan alam di Papua. Suatu kebijakan dengan kurang memperhatikan kondisi masyarakat bisa mengakibatkan sikap penolakan baik sifatnya pasif maupun aktif, sehingga kebijakan tersebut tidak bisa diimplementasikan dengan baik.
Dengan demikian, informasi tentang dunia nyata pelayanan kesehatan untuk masyarakat Papua yang sebagian besar ada di kampung–kampung tidak terlaksana dengan baik. Karena terjadi pertentangan antara informasi dari dunia nyata, terutama di lingkungan masyarakat yang menjadi subyek dan obyek pelaksanaan kebijakan pembangunan kesehatan.
Perumusan kebijakan pembangunan kesehatan harus berdasarkan kondisi sosial antropologi masyarakat kampung–kampung. Jumlah kampung yang ada di Provinsi Papua sebanyak 4.043 kampung. Untuk jumlah kampung di Kabupaten Jayapura ada 1.44 kampung dengan jumlah distrik 19, Puskesmas 19 beserta jaringannya sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dasar, maka peran Puskesmas dan jaringannya menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang langsung layani masyarakat. Peran Puskesmas sangat penting karena bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya.
Untuk meningkatkan kinerja Puskesmas dalam memberikan pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke kampung–kampung terpencil, maka diperlukan informasi yang lengkap tentang Puskesmas, diantaranya berkaitan dengan kondisi pembangunan kesehatan dan sasarannya, kondisi jaringan Puskesmas dan tenaga medis di Puskesmas.
Puskesmas hanya mampu menjangkau daerah yang mudah dengan pelayanan Puskesmas keliling, Posyandu dan atau masyarakat yang sakit datang memeriksakan diri di Puskesmas atau melakukan pengobatan di Pustu atau Puskesmas.
Pemerintah berpikir lebih keras agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura melalui pelayanan mobile Clinic untuk menjangkau daerah–daerah yang sulit. Pelaksanaan mobile Clinic di Kabupaten Jayapura dilakukan berdasarkan: a) Undang–Uundang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. B) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan. d) Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Otonomi Khusus Bidang Kesehatan sebesar 15 persen untuk kabupaten/kota.
Tujuan dilaksanakannya mobile clinic adalah untuk meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif, preventif dan kuratif guna mewujudkan visi dan misi pemerintah Provinsi Papua tahun 2013 – 2018 Papua Sehat untuk Bangkit Mandiri dan Sejahtera.
Secara khusus tujuan yang akan dicapai meliputi peningkatan cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat asli Papua baik itu layanan dalam gedung maupun luar gedung serta pelayanan kesehatan terbang, terapung dan kaki telanjang, menjangkau dan memperluas layanan kesehatan di kampung–kampung yang belum mendapat layanan kesehatan secara regular. Dan melalui pemberdayaan masyarakata, kader atau dukun kampung menjadi ujung tombak layanan kesehatan di Kampung.
Ruang lingkup program pelayanan kesehatan melalui mobile clinic di Kabupaten Jayapura adalah untuk menjangkau daerah–daerah yang belum tersentuh oleh pelayanan kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan: a) Pemberian layanan 1000 hari pertama kehidupan dengan kegiatan: (1) Layananan kesehatan ibu hamil. (2) Layanan kesehatan ibu bersalin. )3) Layananan kesehatan ibu Nifas. (4) Layananan kesehatan anak umur < 2 tahun. b) Pelayanan kesehatan g c) Pelayanan kesehatan imunisasi. d) Pelayanan kesehatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular. e) Pelayanan kesehatan lingkungan. f) Pelayanan kesehatan keluarga berencana (KB). g) Pelayanan kesehatan melalui promosi kesehatan.
Lokasi yang diangap begitu sulit serta belum disentuh oleh pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan mobile clinic di Kabupaten Jayapura adalah: a) Kampung Meukisi Distrik Yokari. b) Kampung Umbron Distrik Kaureh. c) Kampung Muara Pasrah Distrik Kaureh. d) Kampung Nendalci Distrik Unurumguay. e) Kampung Naira Distrik Airu. f) Kampung Ormu Kecil Distrik Raveni Rara. Semua kampung di atas dapat dijangakau melalui helikopter, perahu, mobil dan perahu boat.(*) paskalis keagop