suaraperempuanpapua.id – WALAU Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Jayapura yang berada di lantai dua terbakar habis tak tersisa, namun tidak mempengaruhi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus izin usaha.
Kantor Dispenda dan Kantor DPM-PTSP berada dalam satu gedung di areal perkantoran bupati Jayapura di Gunung Merah Sentani. Kantor DPM-PTSP berada di lantai satu dan kantor Dispenda berada di lantai dua. Namun saat kantor Dispenda di lantai dua terbakar habis pada Sabtu 21 November 2020 pukul 20 malam, kebakaran itu tidak merembet ke kantor DPM-PTSP di lantai satu.
“Kantor tetap utuh, tidak terpengaruh dengan kebakaran yang terjadi di lantai dua”, ujar Hanock Puraro, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura, Hanock Puraro mengatakan semua urusan pelayanan pengurusan perizinan usaha, termasuk pembayaran di DPM-PTSP Kabupaten Jayapura telah tersistem, sehingga pelayanan dilakukan secara online. Sehingga pegawai yang melayaninya tidak harus selalu berada di kantor, tetapi dia bisa melayani masyarakat dari mana saja.
Kebakaran kantor Dispenda di lantai dua, sama sekali tidak mempengaruhi pelayanan di kantor DPM-PTSP yang berada di lantai satu. “Pegawai kita tetap melayani masyarakat seperti biasa, karena pelayanan dilakukan secara online”, ujar Hanock Puraro saat ditemui di kompleks perkantoran bupati Jayapura di Gunung Merah Sentani.
Kantor Dispenda di lantai dua memang terbakar habis tak tersisa, tetapi kantor DPM-PTSP di lantai satu tidak terganggu sedikitpun. Namun untuk sementara kantor DPM-PTSP di-police line oleh Kepolisian Resor Jayapura untuk kepentingan penyidikan. “Bukan di-police line karena kebakaran. Kantor kita tetap utuh”, ujar Hanock Puraro. Walau kantor di-police line, tetapi pelayanan publik di DPM-PTSP tetap dilakukan secara online karena semua sudah tersistem.
“Kalau semua sudah tersistem, maka pegawai bisa kerja dari mana saja untuk melayani kepentingan publik, pelayanan tidak harus dilakukan dari ruangan atau kantor. Tapi bisa dilakukan dari mana saja. Seperti sekarang ini, pegawai sedang duduk melayani masyarakat. Pelayanan perizinan tidak terpengaruh dengan kebakaran di lantai dua”, ujar Puraro.
Kebakaran Kantor Dispenda Kabupaten Jayapura terjadi pada Sabtu 21 November 2020 dan pelayanan perizinan bagi publik di kantor DPM-PTSP mulai dilakukan pada Senin 23 November sampai Jumat 27 November. Selama lima hari pelayanan melalui online itu, pemasukan pendapatan daerah mencapai 500 juta rupiah.
“Itu artinya kebakaran di lantai dua tidak terpengaruh dengan pelayanan di lantai satu. Pelayanan dan pemasukan berjalan seperti biasa. Karena sistem pelayanan kita di DPM-PTSP tidak off line tetapi sudah tersistem, sehingga dilakukan secara online dan berjalan seperti biasa”, ujar Hanock Puraro di Gunung Merah Sentani, Jumat 27 November 2020 lalu.
Untuk sementara waktu, Dispenda berkantor di Gedung C bekas kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura. Sementara pelayanan di kantor DPM-PTSP dilakukan secara online.
paskalis keagop