suaraperempuanpapua.id – PENERAPAN kebijakan pembatasan sosial di wilayah Provinsi Papua diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Papua, yang dihadiri 28 bupati dan satu walikota yang dilaksanakan di Gedung Negara Angkasa, Jayapura dipimpin Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, pada Rabu, 22 April 2020.
Dalam rapat Forkopimda itu memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial yang diperluas di Papua diperpanjang selama dua minggu, mulai Jumat 24 April sampai Senin 6 Juni 2020. Selama dua minggu itu, seluruh aktivitas publik ditutup, seperti perkantoran, sekolah, ibadah, penerbangan udara, pelayaran kapal laut. Pembatasan sosial itu dilakukan karena kasus corona di Papua terus naik.
Seluruh masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota di Papua diminta mematuhi aturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona, yaitu dengan menerapkan pembatasan sosial dengan: 1) Tidak berkumpul. 2) Perbanyak waktu tinggal di rumah. 3) Tidak perlu keluar rumah, jika tidak ada urusan penting atau mendesak, tapi kalau terpaksa keluar rumah harus pakai masker. 4) Aktivitas di luar rumah tidak boleh lewat pukul 14.00 siang.
Aktivitas masyarakat di luar rumah hanya dibatasi mulai pukul 06.00 pagi sampai dengan pukul 14.00 siang. Setelah itu seluruh aktivitas ditutup, karena secara medis, setelah pukul 14.00 siang aktivitas virus corona sangat tinggi. Pembatasan sosial ini juga berlaku di sekolah-sekolah. Proses belajar-mengajar di kelas dihentikan, dan dilakukan melalui virtual, yang dimulai pada 24 April 2020 hingga Februari 2022.
Selama 22 bulan tidak ada proses belajar-mengajar tatap muka di sekolah. Proses belajar-mengajar dilakukan dari rumah, tapi hanya 43 persen anak saja yang belajar dari rumah. Itu di wilayah yang ada signal, serta saluran siaran radio RRI dan televisi. Selebihnya tidak mendapat akses signal Telkom dan internet.
Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua pada Rabu, 22 April 2020 memutuskan: a) Belajar, bekerja dan beribadah dari rumah secara virtual diperpanjang mulai 24 April – 6 Juni 2020, dan terus berlaku hingga Desember 2021, dan terus berlakukan pada Februari 2022 disaat kasus corona virus melonjak naik. b) Pembatasan keluar-masuk orang dari dan ke Papua diperpanjang dari 24 April – 6 Juni 2020, dan terus diperpanjang beberapa kali. c) Aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 pagi sampai pukul 14.00 siang. d) Penyediaan anggaran darurat dengan skala prioritas untuk Tim Covid-19.
Berdasarkan keputusan rapat Forkopimda Provinsi Papua itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura secara konsisten menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah mulai Rabu 22 April 2020 dengan waktu aktivitas mulai pukul 06.00 pagi sampai pukul 14.00 siang, dan kemudian diubah mulai pukul 06.00 pai hingga pukul 17.00 sore. Setelah jam itu, tidak ada lagi aktivitas apapun, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura melakukan operasi yustisi ke seluruh wilayah kota dan di pusat-pusat keramaian.
Warga yang dianggap melanggar peraturan ketetapan pembatasan waktu kegiatan sosial selama masa pandemi Covid-19 ditindak dengan menerapkan pendekatan secara humanis, menyampaikan pesan-pesan positif kepada masyarakat sehubungan dengan program dan kebijakan pemerintah terkait penanganan corona di Kabupaten Jayapura. Kebijakan pembatasan sosial tertentu di Papua dilakukan karena kasus corona terus naik.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Luas (PSBL) di Provinsi Papua, yaitu: Pembatasan sosial pertama: Kamis, 26 Maret – Kamis, 9 April 2020. Pembatasan sosial kedua: Jumat, 10 April – Kamis, 23 April 2020. Pembatasan sosial ketiga: Jumat, 24 April – Rabu, 6 Mei 2020. Pembatasan sosial keempat: Sabtu, 20 Juni – Jumat, 3 Juli 2020, serta Pembatasan sosial kelima: Sabtu, 4 Juli – Jumat, 31 Juli 2020.
suara perempuan papua