suaraperempuanpapua.id – PEMILIHAN Umum Presiden dan Legislatif 2019 sudah selesai dengan dilantiknya hasil Pemilu, baik anggota DPR maupun presiden dan wakil presiden. Tapi masalah di Yalimo belum selesai karena pembayaran honor Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) menimbulkan polemik.
Walau KPUD Yalimo menganggap urusan pembayaran honor PPD dan PPS sudah selesai, karena honor telah dibayar, tetapi tidak semua anggota PPD dan PPS menerimanya, karena pembayaran dianggap salah sasaran?
Mantan Ketua KPUD Yalimo, Yanes Alitnoe mengatakan walau pihak KPU boleh menyatakan honor PPS sudah dibayar semua, namun tidak semuanya dibayarkan. Seperti di Elelim, tidak semua anggota PPS menerima honor, tapi ada yang diterima oleh kepala kampung. “Ini salah sasaran. Ini yang bisa jadi peluang untuk mereka tuntut. Yang kedua, ketua PPS dan staf sekretariat PPS dari 42 kampung di Elelim juga belum dibayar”, ujar Alitnoe pada Sabtu 8 Februari 2020 lalu.
Begitu juga di Distrik Welarek, pembayaran honor tidak dilakukan di Distrik Welarek, tapi dilakukan di Elelim. Hal yang sama di Distrik Abenaho, hanya sebagian anggota PPS saja yang menerima honor. “Untuk Distrik Benawa ada 37 PPS, yang honornya sampai sekarang belum dibayarkan”, kata Yanes Alitnoe.
Yanes menegaskan penerimaan honor PPS tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk kepala kampung. Sebab kepala kampung atau orang siapapun tidak punya hak untuk terima honor PPS. “Karena pembayaran honor tidak tepat sasaran, maka PPS bisa melaporkan ke Polres Yalimo”, saranya.
Sementara, Ketua KPUD Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan sesuai mekanisme pembayaran honor PPS itu adalah honor tetap hak milik PPS. Pembayaran yang telah dilakukan itu bukan kepada kepala kampung, karena mereka tidak punya hak untuk menerima honor PPS, dan itu tidak ada yang mempersoalkannya, karena mereka sudah menerima hak-hak mereka.
“Kalau memang ada anggota PPS yang merasa haknya belum dibayar, itu bisa mengadu ke KPU. Penerimaan honor PPS yang diwakili oleh kepala kampung, itu karena saat pembayaran honor, PPS yang bersangkutan sudah diberi undangan tapi tidak hadir, sehingga penerimaan honor diwakili oleh kepala kampung ditandai dengan tanda tangan surat pernyataan sebagai bukti bahwa honor akan diserahkan kepada anggota PPS yang punya hak”, ujar Yehemia Walianggen.
Jika honor PPS yang diserahkan kepada kepala kampung yang mewakili itu apabila tidak sampai kepada anggota PPS yang bersangkutan, maka itu urusan PPS dengan kepala kampung, karena sudah ada surat pernyataan.
“Penerimaan honor PPS itu ada yang diwakilkan karena ada anggota PPS yang tidak datang. Seperti pembayaran honor PPS di Distrik Apahapsili, yang datang mereka bilang, karena anggota PPS tidak datang. Makanya diwakilikan, namun kami juga siapkan surat tanda terima bahwa yang tanda tangan itu yang bertanggungjawab secara mutlak kepada anggota PPS yang punya hak”, jelas Yehemia Walianggen, pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu.
PPD dan PPS yang menuntut pembayaran honor dua bulan berasal dari lima distrik, yaitu Distrik: Abenaho, Apahapsili, Welarek, Elelim, Benawa.
“Maka, kami PPD dan PPS dari lima distrik ini menuntut hak kami harus dibayar. Kami minta KPU harus menjelaskan masalah ini. Ada 1.703 orang yang haknya belum dibayar”, tegas Ketua PPD Abenaho, Marat Kombo di Jayapura, Kamis 6 Februari lalu.
Marat Kombo menduga ada penyelewengan dana sebesar Rp 2,5 miliyar dari alokasi dana honor yang belum mereka terima. “Honor yang harusnya dibayarkan dua bulan, tapi dalam pembicaraan dengan KPU, hanya satu bulan”, ujar Marat Kombo, yang mengancam akan melapor ke polisi karena dinilai ada salah pembayaran honor PPD dan PPS oleh KPUD Yalimo.
Sementara, Ketua KPUD Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan urusan pembayaran gaji PPD yang tersebar di lima distrik itu sudah diselesaikan setelah Pemilu 2019 lalu. Sedangkan honor PPS saja yang baru diselesaikan pada Januari tahun ini.
“Kami sudah menjelaskan hal ini dalam pertemuan dengan mereka. Dalam pertemuan itu sudah dijelaskan bahwa honor mereka itu telah diselesaikan dan yang belum diselesaikan itu adalah honor PPS untuk dua bulan. Rencana mau diselesaikan September 2019, namun karena ada kerusuhan sehingga stafnya mengungsi”.
Waktu terjadi kerusuhan di Wamena itu menyebabkan seluruh staf KPU mengungsikan semua perlengkapan dari kantor ke luar untuk sementara waktu. “Sebenarnya honor mereka sudah diamplopkan semua dan telah diselesaikan pada Januari 2020 lalu”, ujar Yehemia Walianggen, pada Jumat 2 Februari 2020 lalu.
Keterlambatan pembayaran honor PPS itu karena situasi yang tidak kondusif pada tahun 2019 lalu. Sementara untuk honor PPD, telah diselesaikan pada April 2019. “Sehingga, masalah honor ini semuanya telah selesai dibayarkan. Kita sudah melakukan pertemuan langsung dengan mereka di lapangan dan sudah tidak ada tuntutan lgi dengan masalah honor”, tegas Ketua KPUD Yalimo, Yehemia Walianggen.
humas & protokol setda yalimo