suaraperempuanpapua.id – BUPATI Jayapura Mathius Awoitauw menegaskan pembentukan kampung adat di Kabupaten Jayapura sudah sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, yang diharapkan untuk mendorong pembangunan wilayah sesuai dengan pendekatan adat, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat.
Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri menyetujui usulan 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura mendapat kodefikasi dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Mathius mengatakan Pemerintah Kabupaten Jayapura saat ini sudah menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada pemerintah Provinsi Papua dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sangat apresiasi pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat agar hal ini segera bisa direalisasikan, apalagi animo masyarakat sangat tinggi dan juga bersemangat”, ujar Mathius Awoitauw di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan akan ada 52 kampung adat yang akan mendapat kodefikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Dari 52 kampung adat itu, sebanyak 14 kampung adat telah mendapat kodefikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yaitu Kampung Adat: Heram Ayapo, Kleuwblou, Yokiwa, Yoboi, Heaiseai Yomo Heai, Babrongko, Homfolo, Dondai, Bambar, Waibron Bano, Ketemung, Bundru, Nechive dan Iwon.
Dan masih ada 38 kampung adat lagi yang sedang dalam pengusulan untuk mendapat kodefikasi dari Kementerian Dalam Negeri. Nama 38 kampung adat dimaksud adalah: Yewena, Samaa, Doromena, Mamda, Yepase, Demoikati, Waiya, Demetim, Wambena, Yanbra, Yongsu Desoyo, Braso, Yobe, Pepuhabu, Hobong, Omon, Putali, Nembugresi, Atamali, Bring, Ombrob/Oyengsi, Jagrang, Yenggu Baru, Nolokla, Singgri, Sabron Yaru, Gemebs, Maribu, Aib, Sausuma, Sabeab Kecil, Umron, Skori, Sosiri, Aimbe, Yakonde, Progo dan Tabean.
paskalis keagop