suaraperempuanpapua.id – DISAMPAIKAN kepada bapak-ibu guru pegawai tetap yayasan dan tenaga kontrak, guru honor SMA YPPK Taruna Darma Kotara bahwa berkenan dengan aksi mogok mengajar bapak-ibu selama 14 hari dan telah mengabaikan hak anak untuk mendapatkan pelajaran. Maka, oleh lembaga YPPK memutuskan:
Pertama: apabila sampai dengan tanggal 1 Maret 2023 belum kembali aktif melaksanakan tugas , maka gaji bulan Maret 2023 tidak dibayarkan sampai aktif kembali melaksanakan tugas dan wajib mempertanggungjawabkan ketidakhadirnya kepada direktur YPPK.
Kedua: sesuai dengan Peraturan Kepegawaian YPPK Fransiskus Asisi Provinsi Papua, terhadap guru pegawai yang tidak melaksanakan tugas, akan dilakukan pemotongan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga: apabila himbauan untuk kembali aktif melaksanakan tugas tidak dihiraukan, maka proses pemberhentian sebagai tenaga kontrak dan sebagai pegawai yayasan tetap akan dilakukan sesuai ketuan dan peraturan yang berlaku di YPPK Fransiskus Asisi Provinsi Papua.
Keempat: terhadap guru Pegawai ASN yang mogok mengajar akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Jayapura sesuai Peraturan Kepegawaian ASN yang berlaku.
Kelima: proses pengisian Guru GTY dan Guru Kontrak Penganti mulai besok dilakukan guna memastikan hak anak mendapat pelajaran.
Keenam: selama proses persiapan perekrutan Kepala Sekolah baru, Direktur, Staf akan berada di Katada untuk memastikan KBM.
Demikian untuk diketahui.
Jayapura, 28 Februari 2023
Direktur YPPK Kota Kabupaten Jayapura
ttd
Silvester Lobya
Pemberitahuan YPPK Kota/Kabupaten Jayapura ini telah mendapat persetujuan dari: Ibu Wakil Ketua Badan Pengurus YPPK Fransiskus Asisi Provinsi Papua, Ketua Badan Pengawas YPPK Fransiskus Asisi Provinsi Papua, Sekretaris BP FA YPPK Provinsi Papua, Pastor Dekan Dekenat Jayapura, Kabag Keuangan dan Kepegawaian YPPK FA Kota/Kabupaten Jayapura, Kepala Sekolah SMA YPPK Taruna Darma, Bendahara SMA YPPK Taruna Darma Kotaraja, Jayapura.(*)