suaraperempuanpapua.id—DUA buah Rancangan Peraturan Daerah akhirnya selesai digodok oleh Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih dan dilakukan penyerahan secara resmi oleh Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, SE, MSC kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara pada Senin, 12 Juni 2013 di Hotel Horison Abepura, Padang Bulan, Jayapura.
Dalam Kesempatan itu hadir pula Pejabat Bupati Kabupaten Tolikara, Marthen Kogoya, SH, MAP, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, Yohan Wanimbo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolikara, Yendies Afrika Towolom, dan Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Meinus Wenda, Ketua Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih, Dr Yustus Pondayar, SH, MH bersama timnya.
Mengawali prosesi penyerahan dua buah rancangan peraturan daerah tersebut, Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Oscar Oswald O Wambrauw, SE, MSC memberi apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten, kepada Universitas Cenderawasih melalui Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih untuk melakukan pendampingan terhadap pembuatan dua buah rancangan peraturan daerah. “Sebagai Rektor, saya memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tolikara yang telah mempercayakan Universitas Cenderawasih untuk melakukan pendampingan terhadap pembuatan dua buah rancangan peraturan daerah yaitu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara tentang Pelarangan Produksi, Peredaran, Penjualan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara tentang Perlindungan Pangan Lokal”, ujarnya.
Dijelaskan dirinya berharap bahwa kehadiran dua buah produk hukum ini dapat memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap penduduk asli Kabupaten Tolikara, sehingga dari dua buah perda ini pun dapat mendorong adanya keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah daerah.
Pada sisi lain Wambrauw juga mengatakan kehadiran dua buah Ranperda Kabupaten Tolikara ini dapat memproteksi masyarakat, khususnya penduduk asli Kabupaten Tolikara dalam bidang ekonomi. “karena hampir semua aspek telah dikelola oleh saudara-saudara non-Papua di Kabupaten Tolikara sehingga kehadiran produk hukum ini diharapkan dapat memberi perlindungan dan keleluasaan kepada masyarakat asli Kabupaten Tolikara untuk bisa menggerakan ekonominya dari hasil-hasil kebun mereka, sehingga mendorong percepatan dan pergerakan ekonomi mereka”, paparnya.
Disamping itu, Wambrauw juga menyinggung soal pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam hal pemberian bantuan-bantuan yang bersifat stimulan dengan mengedepankan pendampingan sehingga ada pengawasan, dan pembimbingan sehingga dalam jangka waktu tertentu ada proses transformasi pengetahuan dan keterampilan dengan tujuan menciptakan kemandirian masyarakat dalam mengelola potensi yang ada pada mereka.
Lebih lanjut Wambrauw juga menjelaskan bahwa kerjasama seperti ini justru telah mendorong pengembangan pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi, karena selain mengajar, dosen pun dituntut untuk harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk itu, kata dia, kerja-kerja yang telah dilakukan Pusat Studi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara, justru telah mendorong pada upaya peningkatan kinerja pelayanan publik Universitas Cenderawasih kepada masyarakat. “Ke depan Uncen selalu terbuka untuk menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam berbagai bidang, tidak saja dalam bidang hukum seperti saat ini tetapi juga terbuka untuk bidang-bidang yang lain seperti peningkatan SDM, Kesehatan, Teknik, dan lain sebagainya sesuai dengan kompetensi yang ada pada kita”, tuturnya.
Mengakhiri sambutannya, Rektor Universitas Cenderawasih, DR Oscar Oswald O Wambrauw, SE, MSC berharap agar kedua Raperda ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada agar dapat disinkronkan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi di tingkat provinsi, maupun di tingkat nasional sehingga dapat memberi kepastian hukum.
Sementara itu, Pejabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH, MAP di tempat yang sama memberi apresiasi yang tinggi kepada Universitas Cenderawasih melalui Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih karena telah berhasil menyelesaikan proses pendampingan kepada DPRD Kabupaten Tolikara sehingga telah ada dua buah rancangan peraturan daerah yang sangat berpihak dan melindungi masyarakat asli Kabupaten Tolikara.
Dikatakan Kogoya bahwa proses pembentukan ranperda tentang Pelarangan Produksi Pengedaran Penjualan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol sebenarnya karena adanya kasus-kasus kriminal dan konflik yang terjadi di Kabupaten Tolikara yang sebagian besarnya dipicu oleh minuman beralkohol. Sehingga DPRD memandang perlu ada peraturan yang mengatur tentang hal ini sehingga dapat melindungi masyarakat.
“Perda ini sudah masuk dalam tahap terakhir sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dengan Provinsi Papua Pegunungan sehingga dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat”.
Demikian juga dengan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pangan lokal, dilakukan karena masyarakat merasa bahwa mereka juga perlu menikmati apa yang menjadi hasil dari kebunnya sehingga dipandang perlu untuk membuat peraturan yang berangkat dari semangat Otonomi Khusus yaitu adanya keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolikara, Yendiles Afrika Towolom dalam kesempatan itu, juga memberi apresiasi kepada Universitas Cenderawasih dan Pemerintah Kabupaten Tolikara, atas dukungannya sehingga dua peraturan daerah ini dapat diselesaikan meski dengan tantangan yang berbeda.
“kami bersyukur karena atas perkenaan Tuhan sehingga dua peraturan daerah ini dapat diselesaikan, selain itu kami memberi apresiasi kepada Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih bersama tim dan pemerintah daerah atas dukungannya sehingga hal ini dapat diselesaikan”, ujarnya.
Menurutnya, apresiasi ini perlu diberikan karena sejak awal saya turut mendampingi tim Pusat Studi sampai ke kampung-kampung untuk melakukan riset-riset guna menangkap aspirasi dan keinginan masyarakat.
Melalui proses ini, kata dia, sehingga kami pun mengetahui bahwa proses pembuatan sebuah peraturan daerah itu cukup panjang sehingga hal-hal seperti ini perlu ditingkatkan kapasitasnya, terutama dalam hal pembiayaannya apalagi medan dan lokasi penelitian yang jauh dan cukup sulit dilalui oleh tim peneliti.
Meski demikian, Towolom yang tampaknya bersemangat itu, melihat bahwa kehadiran dua peraturan daerah ini sebagai peraturan yang akan melindungi masyarakat dan terutama bagi generasi yang akan datang .
Untuk itu, dirinya mendorong Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk bergandengan tangan bersama Pusat Studi dan Universitas Cenderawasih guna membenahi kekurangan-kekurangan yang ada di Kabupaten Tolikara. “Masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi sehingga kerjasama dengan Universitas Cenderawasih perlu untuk ditingkatkan”, sambungnya.
Pada sisi lain Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolikara Yendiles Afrika Towolom juga memberi apresiasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tolikara, Amos Wandik, S.Sos yang telah berupaya memfasilitasi adanya kerjasama ini dalam kaitannya dengan tugas pokoknya sehingga pelayanan administrasi terhadap pembuatan dua peraturan daerah ini dapat diselesaikan dengan baik. “Terima kasih juga kepada Sekwan, karena atas kerja kerasnya sehingga dapat memfasilitasi adanya kerjasama ini sehingga hari ini kita bisa melihat adanya dua rancangan peraturan daerah yang akan melindungi generasi kita di Kabupaten Tolikara”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua, Universitas Cenderawasih Dr Yustus Pondayar, SH, MH mengatakan proses pembuatan dua ranperda ini membutuhkan waktu yang cukup panjang karena dimulai dengan proses pra riset, kemudian proses riset itu sendiri, dan kemudian hasil riset itu dianalisa lalu dilakukan penulisan naskah akademik. Proses ini cukup menyita waktu dan energi karena diilakukan sejak akhir tahun 2022 dan berakhir pada pertengahan tahun 2023.
Dikatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada semua pihak, khususnya kepada Rektor Universitas atas izin yang diberikan kepada Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam hal ini Sekretariat DPRD bersama DPRD Kabupaten Tolikara untuk menyelesaikan dua buah rancangan peraturan daerah. “Kami memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Rektor Universitas Cenderawasih, Pemerintah Kabupaten Tolikara dan DPRD Kabupaten Tolikara atas restu dan kerjasama ini”, paparnya.
Selain itu, kami juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang kami datangi sepanjang proses ini untuk melakukan wawancara sehingga menyita waktu mereka untuk berdiskusi. Dari diskusi itu kami mendapatkan banyak inspirasi sehingga menjadi bahan untuk penyusunan naskah akademik dan selanjutnya penyusunan materi muatan pada kerangka batang tubuh ranperda dan selanjutnya dibuat sampai menjadi rancangan peraturan daerah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Proses ini dilakukan dalam waktu yang panjang sehingga ada juga masukan-masukan dari berbagai pihak pada saat fokus group diskusi telah diakomodir sehingga ranperda yang ada saat ini, adalah karya bersama yang dilakukan dengan tetap memperhatikan amanat Otonomi Khusus yakni tindakan keberpihakan (affirmativei action) perlindungan (protection) dan pemberdayaan masyarakat (empowerment).
Usai sambutan para pihak, dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara hasil dampingan Universitas Cenderawasih Kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara oleh Rektor Universitas Cenderawasih Dr Oscar Oswald O Wambrauw, SE, MSc kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara yang diterima Pejabat Bupati Marthen Kogoya, SH, MAP disaksikan Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, Yohan Wanimbo, Meinus Wenda dan Yendiles Afrika Towolom mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tolikara. (ist/tspp)