suaraperempuanpapua.id – SAAT pencanangan zona integritas kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura, ada empat pernyataan sikap yang dibacakan secara bersama oleh sembilan perwakilan masyarakat, terdiri dari: lima perwakilan lembaga keagamaan, dua perwakilan adat, seorang perwakilan perempuan dan seorang perwakilan pemuda.
Mereka mewakili kemajukan masyarakat Kabupaten Jayapura membacakan dan menandatangani pernyataan sikap pencanangan zona integritas kerukunan umat beragama di Stadion Barnabas Youwe Sentani, pada Sabtu 28 Mei 2016 disaksikan oleh Menteri Agama RI, Haji Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, pimpinan TNI dan kepolisian, para pimpinan lembaga agama, para pimpinan lembaga pemerintahan dan swasta, pers serta perwakilan masyarakat nusantara yang hidup di Kabupaten Jayapura.
Seremoni pencanangan zona integritas kerukunan umat beragama berlangsung sangat meriah, karena setiap wakil suku nusantara menampilkan kekhasan daerahnya masing-masing. Empat pernyataan yang dibacakan dan ditandatangani bersama oleh perwakilan tokoh masyarakat adalah:
Pertama: Pencanangan zona integritas bertujuan untuk melindungi nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Kabupaten Jayapura. Kedua: Nilai-nilai kerukunan diantara masyarakat, antara kelompok masyarakat, dan antara masyarakat dan pemerintah adalah pengejawantahan dan Kebhinnekaan Tunggal Ika yang mewujudkan nilai dalam: Kenambai Umbai yang berarti Satu Utuh Ceria Berkarya Meraih Kejayaan.
Ketiga: Dalam pemahaman kerukunan seiring semangat etika global, termasuk di dalamnya pilar kedamaian yang dilandasi kebenaran berdasarkan kebenaran Tuhan, menghargai martabat setiap orang, keadilan dan penghormatan hak azasi manusia, kesungguhan dan keikhlasan hati, kasih antara manusia tanpa diskriminasi, kebebasan yang bertanggungjawab dan doa yang tulus kepada Tuhan Yang Mahaesa, dan keempat: Seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Jayapura dan penduduk lain yang datang ke wilayah Kabupaten Jayapura wajib menghormati dan melaksanakan integritas kerukunan ini. Demikian pencanangan zona integritas kerukunan ini kami persembahkan kepada rakyat dan negara kesatuan Republik Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Jayapura.
Kesembilan tokoh yang menandatangani pernyataan zona integritas kerukunan hidup bersama atas nama masyarakat Kabupaten Jayapura adalah: 1) Tokoh Kristen Protestan, Pdt. Lamberth Sarwuna, S.Th. 2) Tokoh Agama Islam, Najib Muri. 3) Tokoh Kristen Katolik, Pastor Hendrikus Nahak, OFM. 4) Tokoh Agama Buddha, Pandita Arya Bodhi Jasmani. 5) Tokoh Agama Hindu, Rakhmat. 6) Tokoh Adat, Ramses Ohee. 7) Tokoh Dewan Adat Suku, Daniel Toto. 8) Tokoh Perempuan, Sipora Nelci Modouw. 9) Tokoh Pemuda, Marshel Suebu.
Penandatanganan pernyataan zona integritas itu disaksikan dan dikuatkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, dan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
Paskalis Keagop. Tim Media Center Infokom KMan Papua 2022.