TSPP – SOSIALISASI dan konsultasi publik rencana pembangunan PLTA Urya 2 dilakukan Konsultan PLN pusat di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Jayapura pada Jumat 15 Februari 2019 lalu. Sosialisasi awal itu dihadiri perwakilan masyarakat pemilik hak ulat di Kampung Beneik dan Kampung Santosa, perwakilan pemerintah Distrik Unurum Guay, Kapolsek Unurum Guay, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, dan perwakilan pimpinan organisasi perangkat daerah teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sosialisasi dan konsultasi publik itu dilakukan untuk memperoleh masukan-masukan dan gambaran persoalan awal, yang kemudian akan digunakan untuk menyusun jadwal konsultasi ke berbagai pihak, termasuk dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk membangun PLTA Urya 2 seluas 150 hektar. Luasnya sama dengan areal PLTA Urya 1. Lahan seluas ini milik lima marga di Kampung Beneik dan Kampung Santosa Distrik Unurum Guay.
Sumber energi listrik PLTA Urya 2 akan berasal dari Sungai Sermoai di Beneik. PLTA Urya 2 ini akan terkoneksi dengan Jaringan Transmisi 70KV System Jayapura melalui Switchyard Orya 1 70KV.
Santosa dan Beneik adalah dua kampung asli yang masuk dalam areal PLTA Urya 1 dan Urya 2. Biaya pembangunannya ditaksir sekira 340 juta Euro, yang dibiayai oleh Pemerintah Jerman.
Jika PLTA Urya 2 ini beroperasi, maka akan menghasilkan energi listrik sebanyak 14 Mega Watt. “Dampaknya sangat positif bagi pembangunan masyarakat, yaitu tersedianya peluang kerja bagi pencari kerja, pembangunan rumah-rumah kontrakan/kos, dan tersedianya kebutuhan pokok bagi masyarakat sekitar”, ujar Konsultan PLN. PLTA Urya 2 membutuhkan tenaga kerja sebanyak 298 orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menyarankan PLN bahwa dalam pelakanaan pembangunan PLTA Urya 2 nanti harus memperhatikan aturan pengelolaan hutan. Hak-hak masyarakat adat harus diperhatikan karena sampai sekarang masyarakat asli yang punya hak ulayat selalu bilang belum menjadi tuan di negeri sendiri. Karena itu, jangan mengabaikan hak-hak mereka. Di wilayah itu ada hutan lindung yang harus dilestarikan.
“Mulai hari ini, Jumat 15 Februari 2019 dinas teknis dampangi masyarakat adat untuk proses selanjutnya sampai PLTA Urya 2 beroperasi. Kepala Distrik Unurum Guay serta Kepala Kampung Santosa dan Kepala Kampung Beneik harus berperan memberikan informasi kepada PLN agar proses perencanaan pembangunan PLTA Urya 2 bisa berjalan lancar”.
Sekda juga mengingatkan PLN agar pemberian kompensasi terhadap masyarakat adat harus dihargai secara manusiawi. “Identifikasi persoalan dengan baik agar tidak ada yang terabaikan dan berbagai persoalan yang pernah terjadi pada pembangunan PLTA Urya 1 tidak terjadi lagi di waktu mendatang”, tegas Hana Hikoyabi.
Sementara Kapolsek Unurum Guay, yang turut hadir bersama masyarakat Santosa dan Beneik memperkirakan rencana pembangunan PLTA Urya 2 akan timbul konflik, karena masyarakat adat merasa dirugikan dengan pembangunan PLTA Urya 1. “Karena itu, mohon dikomunikasikan dengan baik agar tidak terjadi konflik”.
Perwakilan Pemuda Unurum Guay, menegaskan banyak proyek semacam ini yang berdasarkan pengalaman hanya tinggalkan masalah. Karena itu jangan diulang. Orang datang bicara, setelah proyek jadi mereka menghilang.
“Banyak proyek yang dibiayai dana asing hanya untuk kepentingan Jusuf Kalla dan Aburizal Bakri bersama keluarga mereka. Kita orang Papua tidak pernah dapat apa-apa. Mereka hanya datang tipu-tipu masyarakat. Ada masalah lama di pembangunan PLTA Urya 1 yang harus diselesaikan dulu baru boleh dilanjutkan dengan pembangunan PLTA Urya 2”, tegasnya.
Kepala Kampung Beneik, Petrus minta pendataan masyarakat adat pemilik hak ulayat harus dilakukan dengan baik, sebab proyek PLTA Urya 1 tidak semua masyarakat yang punya hak ulayat masuk dalam daftar penerima kompensasi. Dari lima marga, hanya tiga yang terima kompensasi, sementara dua marga tidak dapat, sehingga timbul konflik.
“Semua pihak, entah PLN pusat, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan masyarakat adat sebaiknya harus duduk sama-sama bicara selesaikan masalah PLTA Urya 1 dulu baru dimulai dengan rencana pembangunan PLTA Urya 2 yang baru, kalau tidak ini akan menimbulkan konflik di masyarakat”, tegasnya.
Sementara Kepala Kampung Santosa, Lamberth Kargualam mengatakan sosialisasi semacam ini harus melibatkan masyarakat lima marga yang punya hak ulayat seluas 150 hektar yang akan menjadi areal pembangunan PLTA Urya 2. Pengalaman pembangunan PLTA Urya 1 masyarakat pemilik tidak pernah diperlakukan dengan baik. “Kami lima marga yang punya tanah dianggap seperti binatang. Karena itu, harus dibicarakan dan diatur dengan baik agar tidak terjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Pembangunan PLTA Urya 1 menimbulkan banyak masalah yang sampai sekarang tidak pernah diselesaikan. Lima marga yang punya tanah tidak dilibatkan dalam pembangunan PLTA Urya 1”, tegas Lamberth.
Lamberth mengatakan saat sosialisasi rencana pembangunan PLTA Urya 1, Ted Mokay, yang gertak-gertak kami sehingga kami merasa tertekan dan terpaksa setuju dengan harga tanah Rp 10 ribu permeter. “Ini, sangat merugikan kami masyarakat adat lima marga yang punya hak ulayat. Kami tidak mau hal itu terjadi dalam rencana pembangunan PLTA Urya 2. Harga tanah permeter yang disepakati untuk membangun PLTA Urya 1 adalah 10.000 dikali luas lahan 150 meter, bayarnya sebesar 1.500.000 rupiah”.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura, Andreas Urunama, mengingatkan Konsultan PLN agar perlu perhatikan kearifan lokal yang saat ini pemerintah Kabupaten Jayapura sedang melakukan pemetaan wilayah adat. Tim Konsultan PLN juga harus melakukan studi kajian sosial dan budaya masyarakat Papua di Universitas Cenderawasih Jayapura atau melibatkan akademisi untuk mempermudah rencana pekerjaan proyek PLTA Urya 2. Sebab, berhasil dan tidaknya rencana pembangunan PLTA Urya 2 tergantung pada penyelesaian persoalan PLTA Urya 1.
“Kalau tidak, rencana pembangunan PLTA Urya 2 akan terganjal. Pembangunan PLTA Urya 1 hanya tiga marga yang diberikan kompensasi, sementara dua marga tidak menerima kompensasi. Karena itu, jangan terulang di Urya 2”, tegasnya.
Perwakilan Konsultan PLN pusat mengatakan saran masukan dari semua pihak itu akan menjadi perhatian PLN, terutama bagi lima marga pemilik hak ulayat. “Kami juga akan pastikan apakah status kepemilikan lahan mereka ini sebagai hak pakai atau hak milik. Ini akan didata dengan baik untuk mengetahui status kepemilikan lahan proyek PLTA Urya 2”.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan dana asing yaitu: 1) Keterlibatan masyarakat adat, dan 2) Pemenuhan hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat. Jika dua syarat ini tidak dipenuhi, maka dana bantuan asing tidak akan disetujui.(*). paskalis keagop