Jayapura—suaraperempuanpapua.id—Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Universitas Cenderawasih melakukan pelatihan penguatan kapasitas bagi tim kurator sebelum diterjunkan mengumpulkan data dalam kaitannya dengan pembuatan rancangan peraturan daerah di Kabupaten Tolikara. Kegiatan itu dilakukan selama sehari penuh di Hotel Horison Abepura, Kamis, 26/1 2022.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Ketua Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Universitas Cenderawasih, Dr Yustus Pondayar, SH, MH menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam kaitannya dengan upaya pusat studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat mendampingi DPRD Tolikara dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai usul inisiatif DPRD.
Dikatakan Dr Yustus Pondayar, SH, MH bahwa DPRD Tolikara telah menggandeng pusat studi hukum dan masyarakat hukum adat universitas cenderawasih guna mendampingi mereka dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah disepakati bersama melalui MoU antara Pemerintah Kabupaten Tolikara dengan Universitas Cenderawasih baru-baru ini di Rektorat Universitas Cenderawasih.
Untuk itu, kata Doktor Pondayar bahwa Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Universitas Cenderawasih, dipercayakan mendampingi DPRD Tolikara dalam mempersiapkan dua ranperda sekaligus yakni, ranperda tentang Pelarangan, pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dan ranperda tentang perlindungan dan perdagangan pangan lokal.
Itu sebabnya, kata Pondayar, melalui kegiatan pelatihan yang digelar hari ini, maka pusat studi berupaya melatih tim kuratornya yang nantinya akan ke lapangan untuk melakukan penelitian guna mengumpulkan data-data dan informasi yang selanjutnya akan digunakan untuk menyusun naskah akademik dan mendesain kerangka ranperda dan materi muatannya.
Usai pelatihan, semua tim kurator akan dikerahkan ke lapangan pada wilayah utama di Kabupaten Tolikara, yakni Distrik Kanggima, Distrik Kembu, Distrik Bokondini, Distrik Mamit dan Kota Karubaga sebagai ibukota kabupaten.
Pada kesempatan itu, fasilitator kegiatan pelatihan penguatan kapasitas tim kurator, Dr Y. Gabriel Maniagasi, S.Sos, MSi memberi tips dan trik untuk memahami instrument pengumpulan data dan teknik melakukan wawancara dan mengenal lokasi penelitian.
Dalam kesempatan itu, Dr Y.Gabriel Maniagasi, S.Sos, MSi menyampaikan materi tentang teknik pengumpulan data dalam perspektif kualitatif yang ditekankan pada kekuatan menciptakan data melalui pengamatan (observasi) serta pengumpulan informasi teknik wawancara, serta tips dan trik melakukan wawancara yang diikuti dengan diskusi bersama peserta pelatihan.
Tim kurator terdiri dari anggota Pusat Studi Hukum Dan Masyarakat Hukum Adat Universitas Cenderawasih yang umumnya adalah dosen-dosen di lingkungan universitas cenderawasih Jayapura. Diakhir materinya, Dr Y.Gabriel Maniagasi, S.Sos, MSi mengatakan, materi ini diberikan sekadar untuk mengingatkan rekan-rekan, karena instrument ini bukanlah sesuatu yang baru, karena sudah sering digunakan di kampus baik dalam melakukan penelitian mandiri, maupun dalam membimbing mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir.
“ini bukan sesuatu yang baru bagi rekan-rekan karena sering digunakan di kampus dalam penelitian mandiri maupun membimbing mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas akhir”, ujarnya.
Untuk itu, Dr Y.Gabriel Maniagasi, S.Sos mengatakan, materi ini diberikan sebagai pengingat saja buat kita dalam kaitannya dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan Pusat Studi Hukum Dan Masyarakat Hukum Adat Universitas Cenderawasih guna memberi penguatan kapasitas kepada semua tim kurator sehingga pada saat turun ke lapangan bisa memanfaatkan instrument pengumpulan data dan informasi sesuai target yang diharapkan.
Sebagai informasi, bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan Tim Peneliti Pusat Studi Hukum Dan Masyarakat Hukum Adat Universitas Cenderawasih dijadwalkan dalam minggu-minggu terakhir bulan Januari hingga awal Februari tim secara penuh akan berada di daerah untuk menggali informasi guna kepentingan penulisan naskah akademik. Setelah itu, menjelang awal Maret sudah menyelesaikan materi muatan dari dua ranperda tersebut hingga diharapkan pada Bulan April semua agenda sudah diselesaikan sehingga dapat diputuskan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Tolikara sebagai peraturan daerah yang segera diberlakukan di Kabupaten Tolikara. *(ist)