Jayapura. TSPP – NOTA Kesepakatan atau Momerandum of Understanding (MoU) antarlembaga tentang Pemulihan Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops, Danau Sentani serta aliran Sungai Sentani Tami telah ditandatangani 16 lembaga dihadapan Presiden RI Joko Widodo di Ruang VIP Bandara Sentani pada 1 April 2019 lalu. Namun sampai sekarang rencana reklamasi kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops belum juga dimulai.
“Sekretariat Bersama di Provinsi juga belum jalan. Koordinasi antarinstansi tingkat provinsi dan kabupaten juga sangat susah. Padahal komitmen untuk reklamasi kawasan Cycloops itu semua sudah tanda tangan dihadapan Presiden. Nanti kita akan tagih janji mereka”, ujar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di Sentani.
Rencana reklamasi yang akan dilakukan berbagai pihak di kawasan Cycloops berupa penanaman bibit pohon sepanjang kawasan Cycloops, relokasi penduduk di lereng Cycloops, pengawasan kawasan cyclops oleh tim gabungan, dan lainnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan penanaman bibit pohon sepanjang Pegunungan Cycloops yang rusak bakal ditanami bibit pohon. Namun sebelum penanaman bibit pohon, pemerintah Provinsi Papua akan mengidentifikasi dan menyiapkan sekira tiga hektar lahan di Cycloops untuk dipakai menanam bibit pohon.
Penanaman bibit pohon akan dilakukan di lahan yang telah rusak, sehingga diharapkan mampu meminimalisasi bencana banjir dan tanah lonsor akibat kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Soal anggaran penanaman pohon itu masih akan dibahas, sebab pemerintah Provinsi Papua tak mampu bekerja sendiri, terutama dalam penyiapan lahan. Karena itu, perlu ada keterlibatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten dan Kota Jayapura serta tokoh-tokoh adat. “Semua harus bekerjasama, supaya kedepan rehabilitasi kawasan Cycloops ini bisa berjalan baik dan sesuai harapan”, harap Lukas Enembe.
Untuk memastikan jenis pohon apa yang akan ditanam di kawasan Cycloops, Pemerintah Provinsi Papua telah meminta Universitas Cenderawasih Jayapura untuk melakukan kajian agar pohon yang akan ditanam memiliki nilai ekologis dan ekonomis serta memiliki akar yang kuat, sehingga mampu menahan, menampung dan meresap air.
Banjir bandang disertai tanah longsor yang berasal dari Pegunungan Cycloops disebabkan karena banyak aliran sungai dan sumber mata-mata air telah diubah jadi permukiman penduduk serta terjadi perambahan hutan dan galian batu pasir di sepanjang lereng Cycloops.
Selain itu, terjadi patahan di Pegunungan Cycloops, sehingga mudah lepas. Sehingga jika hujan, maka mudah terjadi banjir, karena wilayah Jayapura sendiri berada di wilayah patahan. Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo menegaskan semua perencanaan pembangunan harus berorientasi pada ancaman agar tidak terjadi bencana.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Provinsi Papua, Edward Sembiring mengatakan cagar alam Cycloops telah mengalami kerusakan yang cukup parah. Maka, harus ada penegakan hukum bagi para pelanggar yang melakukan aktivitas di kawasan Cycloops.
Menurut Edward Sembiring, paling tidak, ada empat hal pemicu terjadinya kerusakan cagar alam Cycloops saat ini, yaitu: a) aktivitas perambahan hutan lindung untuk perkebunan oleh masyarakat. b) penebangan kayu pembuatan arang. c) aktivitas galian C, serta d) pembangunan permukiman liar.
“Keempat hal itu mengakibatkan berkurangnya debit air dari sumber-sumber air di Pegunungan Cycloops serta hilangnya spesies asli seperti kasuari, cenderawasih, kangguru pohon, dan burung mambruk. Ini disebabkan karena rusaknya habitat hidup hewan”, tegas Edward Sembiring di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Jayapura di Gunung Merah Sentani.
Tekanan permukiman di kawasan penyangga Cycloops juga sangat tinggi, adanya perambahan dan perburuan, aktivitas wisata, pendakian dalam kawasan Cycloops ikut mengancam kelangsungan hidup hewan endemik Pegunungan Cycloops. “Dari berbagai bentuk aktivitas itu menimbulkan ancaman yang paling serius saat ini adalah selain banjir, kondisi ini akan memicu mengeringnya sumber air yang berasal dari Pegunungan Cycloops”, ujar Sembiring.
Oleh karena itu, Kepala BKSDA Papua, Edward Sembiring menyarankan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura perlu menerapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Kelola Kawasan Penyangga Terhadap Tata Ruang Kota. Salah satunya, menerapkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani 16 lembaga dihadapan Presiden RI Joko Widodo di Bandara Sentani pada 1 April 2019 lalu.
Prihananto Setiadji, dari Pusat Studi Sumberdaya Alam dan Energi Universitas Cenderawasih Jayapura mengatakan bencana banjir bandang tahun lalu di Sentani pertanda ancaman bagi penduduk asli Sentani. Karena zona inti dalam kawasan Cycloops telah mengalami kerusakan, sehingga pohon-pohon harus ditanam ulang. Tapi bibit pohon yang akan ditanam adalah tanaman asli yang hidup di alam Cycloops, bukan bibit pohon yang dibawa dari luar.
“Kalau pun ada bibit tanaman pohon yang dibawa dari luar, tapi itu untuk ditanam di luar kawasan Cycloops, seperti bibit pohon buah-buahan rambutan, durian, manggistan, dan lainnya”, ujar Prihananto Setiadji.
Menurut Prihananto, pengembangan permukiman masyarakat di Danau Sentani, dan sekitar lereng Pegunungan Cycloops bisa dikembangkan berwawasan wisata, supaya masyarakat bisa hidup dari pengembangan potensi wisata, bukan hidup dari pengelolaan hutan Cycloops. Universitas Cenderawasih Jayapura akan lebih banyak berperan di sosialisasi pengurangan resiko.
Ada 16 lembaga yang telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pemulihan Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Danau Sentani dan Daerah Aliran Sungai Sentani Tami di hadapan Presiden RI Joko Widodo, pada 1 April 2019 lalu di Ruang VIP Bandara Senta, yaitu: Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Pemerintah Provinsi Papua. Pemerintah Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kota Jayapura. Pemerintah Kabupaten Keerom. Universitas Cenderawasih Jayapura. PT. Freeport Indonesia. Dewan Adat Suku Sentani. Lembaga Masyarakat Adat Port Numbay. Dewan Persekutuan Gereja-Gereja Papua. BPP GKI di Indonesia serta BPP GIDI di Indonesia. (*). paskal keagop