suaraperempuanpapua.id – SEBELAS rekomendasi yang disepakati itu diambil dalam workshop evaluasi pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua selama 19 tahun, yang dilaksanakan oleh Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Saireri pada Senin 25 Agustus 2020 di Sentani Kabupaten Jayapura. Rencana workshop evaluasi otonomi khusus itu dilaksanakan selama dua hari, tapi kemudian diringkas hanya sehari.
Sembilan daerah yang tergabung dalam Forum Kepala Daerah Tabi dan Saireri adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, Waropen, Biak dan Kabupaten Supiori.
Sebelas rekomendasi itu diambil berdasarkan lima kelemahan penerapan UU otonomi khusus di Papua, yaitu, pertama: Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, persamaan harkat dan martabat, kemandirian, keharmonisan dan kedamaian bagi orang asli Papua.
Kedua: Otonomi Khusus juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota walaupun daerah kabupaten/kota tidak memperoleh kewenangan yang bersifat khusus menurut UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kabupaten/kota menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan bukan mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ketiga: Keterbatasan kewenangan khusus tidak menjadi penghalang bagi daerah kabupaten/kota di wilayah Tabi dan Saireri untuk membuat kebijakan dan inovasi daerah bagi kesejahteraan orang asli Papua dengan mengoptimalkan penerimaan khusus yang diterima oleh kabupaten/kota.
Keempat: Selama 19 tahun implementasi UU Otonomi Khusus Papua di wilayah adat Tabi dan Saireri, pemerintah daerah kabupaten/kota telah melakukan kebijakan-kebijakan daerah pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, penyediaan dan pembangunan infrastruktur serta kebijakan afirmasi dan proteksi bagi orang asli Papua walaupun belum secara optimal menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Kelima: Penerimaan khusus yang bersumber dari dua persen plafon dana alokasi umum (DAU) nasional yang dibagi antara provinsi dengan kabupaten/kota tidak memberi pengaruh signifikan terhadap penerimaan kabupaten/kota yang berasal dari sumber penerimaan lainnya. Walau demikian, penerimaan khusus telah berkontribusi bagi kebijakan daerah yang bersifat khusus.
Walaupun memiliki keterbatasan kewenangan dan dukungan penerimaan khusus yang bersumber dari dua persen plafon DAU nasional yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, namun upaya mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bertitiktolak dari lima pemikiran dasar di atas, Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Saireri berdasarkan hasil workshop 19 tahun implementasi UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, bersepakat bahwa otonomi khusus tetap dilanjutkan yang diwujudkan melalui perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 dengan rekomendasi perbaikan dan penataan ulang sebagai berikut:
Pertama: Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam kerangka otonomi khusus Papua. 2) Harus ada lembaga atau kementerian yang otonomi khusus di pusat. 3) Harus ada daftar prioritas anggaran (DPA) khusus otonomi khusus. 4) Harus ada rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) yang bersifat khusus untuk perencanaan pembangunan daerah.
Kelima: Harus ada grand desain otonomi khusus untuk empat program utama, yaitu: pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur. 6) Besaran dana otonomi khusus yang bersumber dari dua persen plafon DAU dan dana tambahan infrastruktur harus dinaikkan dari pengaturan saat ini dalam ketentuan Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 7) Pengaturan ulang mekanisme distribusi dana tambahan infrastruktur antara provinsi dan kabupaten/kota. 8) Pemilihan kepala daerah harus ada pengaturan bersifat khusus.
Sembilan: Pemilihan anggota DPR provinsi dan anggota DPR kabupaten/kota harus dilakukan pengaturan secara khusus. 10) Pembentukan tiga daerah otonom baru provinsi pada wilayah Ha Anim, La Pago dan Mee Pago. 11) Jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat kabupaten/kota harus diisi oleh orang asli Papua.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh sembilan kepala daerah se-Tanah Tabi-Saireri, perwakilan anggota DPRD sembilan kabupaten/kota wilayah Tabi-Saireri, anggota DPR Provinsi asal Tabi-Saireri dan anggota Majelis Rakyat Papua utusan Tabi-Saireri serta perwakilan tokoh: perempuan, pemuda, adat, agama wilayah adat Tabi dan Saireri.
Mereka yang menandatangani 11 rekomendasi hasil workshop evaluasi otonomi khusus forum kepala daerah Tabi dan Saireri yang akan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat adalah: Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano, Bupati Supiori Jules F. Warikar, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap kehadirannya diwakilkan, Bupati Kepulauan Yapen Tony Tesar, Bupati Sarmi Eduard Fonataba kehadirannya diwakilkan, Bupati Keerom Muhammad Markum, Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, Bupati Waropen Yermias Bisay tak ada perwakilan yang hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, Ketua DPRD Mamberamo Raya Elias Kasutey, Ketua DPRD Keerom Bambang Mujiono, Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanes Gerard Raubaba.
Anggota MRP Wakil Agama Saireri Pdt. Samuel K. Worumi, Anggota MRP Wakil Agama Tabi Dorince Mehue, Anggota MRP Wakil Perempuan Tabi Orpa Nari, tokoh agama Tabi Pdt. Alberth Yoku, tokoh agama Saireri Pdt. Kristiano F. Tanawani, tokoh LMA Kepulauan Yapen Philips Wona, tokoh pemuda Saireri Mikha Runaweri, tokoh perempuan Tabi Herlina Puhili, tokoh perempuan Saireri Prilia Y. Uruwaya, Ketua Pemuda Saireri Gifli Buinei, dan tokoh pemuda Tabi Renaldy David Tokoro.
Workshop evaluasi pelaksanaan otonomi khusus selama 19 tahun oleh forum kepala daerah Tabi dan Saireri yang dilaksanakan di Hotel Suni Garden Lake Sentani ditutup secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya dan Masyarakat Adat Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Paskalis Netep, pada Senin 25 Agustus 2020 pukul 18.30 malam.
paskalis keagop & Gabriel Maniagasi