suaraperempuanpapua.id – KEBIJAKAN belajar di sekolah secara resmi telah dimulai pada 18 Agustus 2020 lalu berdasarkan Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 432.7/28/SE/SET tentang Petunjuk Teknis Penyelenggraan Pembelajaran Masa Normal Baru atau New Normal di Kabupaten Jayapura Tahun Pelajaran 2020/2021.
Surat edaran bupati Jayapura itu dikeluarkan atas dasar data infografis dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura yang dipetakan menjadi empat zona, yaitu zona hijau, kuning, oranye dan zona merah.
Dari pemetaan zona tersebut dibuat kebijakan penyelenggaraan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik di satuan pendidikan. Surat edaran bupati Jayapura itu menegaskan bahwa prinsip utama penyelenggaraan pembelajaran di zona manapun wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yaitu. Pertama, memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Kedua, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 pada guru dan peserta didik.
Guna memenuhi prinsip tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020, tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 210/Sipres/A6/VII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Covid-19, maka tata laksana penyelenggaraan pembelajaran pada masa normal baru dipisahkan menjadi dua kategori, yaitu:
Kategori pertama, bagi satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan zona merah melakukan belajar dari rumah (BDR) dengan menggunakan fasilitas dalam jaringan (darling) maupun luar jaringan (luring).
Sedangkan kategori dua, bagi satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan zona kuning, peserta didik melakukan belajar di sekolah (BDS) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Yones Mokay mengatakan dari 140 SD dan 47 SMP yang ada di Kabupaten Jayapura, ada sekolah yang berada di zona oranye, zona merah, zona hijau dan zona kuning. Jika jumlah sekolah yang tersebar di 19 distrik itu diklasifikasikan berdasarkan zona, maka ada dua distrik yang masuk dalam zona oranye, dua distrik masuk dalam zona merah, enam distrik masuk zona kuning serta sembilan distrik masuk zona hijau.
“Berdasarkan zona itu, sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning mulai melakukan belajar di sekolah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat”, ujar Ted Mokay saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 31 Agustus.
Jumlah sekolah yang ada di zona oranye sebanyak 17 SD dan tujuh SMP. Sekolah yang ada di zona merah sebanyak 41 SD dan 20 SMP. Sekolah yang ada di zona hijau ada 49 SD dan 12 SMP serta jumlah sekolah yang ada di zona kuning sebanyak 33 SD dan delapan SMP.
Dari sekolah yang berada di empat zona pandemi wabah virus corona itu, maka hanya 89 SD dan 20 SMP di zona hijau dan zona kuning yang sudah mulai belajar di ruang kelas di sekolah sejak 18 Agustus lalu.
Sementara 58 SD dan 27 SMP yang ada di zona oranye dan zona merah melakukan belajar dari rumah dengan menggunakan fasilitas dalam jaringan maupun luar jaringan. “Sampai sekarang kita belum bisa pastikan proses belajar-mengajar di sekolah bisa kembali normal. Kita hanya ikut perkembangan wabah virus corona”, ujar Ted Yones Mokay.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ronald Yaroserai mengatakan selama masa wabah virus corona itu, tak seorangpun guru yang meninggalkan tempat tugasnya. Walaupun mereka tinggal di kampung-kampung terpencil yang jauh dari keramaian, tetapi mereka melaksanakan tugas seperti biasa, termasuk guru-guru kontrak. Selain mereka bertugas sebagai guru, mereka juga melaksanakan tugas lain di kampung, seperti memimpin ibadah di gereja, dan melaksanakan tugas apa saja yang dilaksanakan masyakarat di kampung.
“Mereka semua sarjana, datang dari daerah lain, tapi mereka betah bertugas di kampung-kampung”, ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Yones Mokay, yang didampingi Skretaris Dinas Pendidikan, Suprojo D. S., dan Kepala Bidang Mutu dan GTK, Yohanes Suadula di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.
Selama masa wabah virus corona ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura telah membagikan 8.686 handphone android kepada 20 SD dan sembilan SMP. Handphone android itu akan dibagikan kepada siswa kurang mampu yang tidak punya handphone android agar mereka bisa belajar dari rumah.
Hingga Agustus 2020 lalu, Kabupaten Jayapura memiliki 1.400 guru yang bertugas mengajar di 140 SD dan 47 SMP yang tersebar di 19 distrik di Kabupaten Jayapura.
paskalis keagop