suaraperempuanpapua.id – KETUA Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, Piet Harianto Soyan menyesalkan tindakkan kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian Sektor Demta terhadap seorang warga bernama Simon Burame (SB) di dalam sel tahanan Polsek Demta.
“Kami minta oknum pelakunya harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga minta agar pelaku harus dimutasi dari Polsek Demta. Dan ini harus segera ditangani Propam Polda Papua,” tegas Piet Harianto Soyan di Sentani, Minggu 30 Agustus 2020.
Piet Harianto Soyan menyesalkan adanya tindakkan kekerasan yang terjadi dalam sel tahanan Polsek Demta. Tindak kekerasan itu yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian berinisial JM berpangkat Bripda terhadap masyarakat bukan yang pertama kali.
Sebelumnya, oknum polisi yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang guru di Demta yang terlibat masalah dengan salah seorang anggota keluarganya.
Piet Harianto Soyan mengatakan tugas dan kewajiban sebagai seorang polisi adalah mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan kekerasan, karena dengan kekerasan hanya akan menimbulkan dendam yang berkepanjangan.
“Apa yang dilakukan oleh oknum aparat yang berinisial JM itu bukan menimbulkan efek jera, namun menimbulkan efek dendam yang berkepanjangan terhadap korban dan masyarakat,” tegas Piet Harianto Soyan.
Dari penjelasan SB melalui rekaman yang diterima wartawan, kejadian kekerasan di dalam sel tahanan Polsek Demta bermula pada Minggu malam tanggal 16 Agustus 2020. Hari itu, SB (korban) yang dipengaruhi minuman beralkohol tidak sengaja membanting kursi lalu mengenai pintu mobil milik saudara JM.
Setelah kejadian itu, SB diamankan dua malam di sel tahanan Polsek Demta. Saat SB berada di dalam sel tahanan Polsek Demta itu yang JM melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kabel listrik berukuran besar, pada 18 Agustus 2020.
Akibat hantaman kabel yang dilakukan berkali-kali, oleh JM ke dua paha SB mengalami bengkak dan memar yang cukup parah, sehingga susah untuk berjalan. Setelah kejadian itu SB dibebaskan dan diminta untuk mengganti kerusakan mobil.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Piet Hariyanto Soyan mengatakan pelaku JM bukan baru sekali melakukan penganiayaan terhadap warga sipil di Demta, tetapi sudah tiga kali, “sehingga oknum polisi yang bersangkutan harus diproses hukum dan dimutasikan dari Demta”, tegasnya.
Kapolres Jayapura AKBP Vicktor Dean Mackbon saat dikonfirmasi melalui telepon terkait kasus penganiayaan tersebut oleh seorang anggota polisi di Polsek Demta, menegaskan jika benar ada terjadi penganiayaan itu di Polsek Demta, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas.
“Silakan yang dipukul itu melapor dan nanti kita lakukan pemeriksaan secara Propam, dan jika benar bersalah, akan kami tindak dengan tegas.” ujar Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani.
Kasus penganiayaan oleh oknum anggota polisi (JM) terhahap seorang tahanan (SB) di dalam sel tahanan Polsek Demta sedang dalam negosiasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
paskalis keagop