suaraperempuanpapua.id – SKOR Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Papua 2022 masuk kategori sedang, yakni 62,24. Skor ini turun dibanding IKIP Papua 2021, yaitu sebesar 66,34.
Skor IKIP Papua 2022 ini didapat dari hasil pengisian kuisioner 9 Informan Ahli yang dilanjutkan Focus Group Diskusi (FGD) antara Informan Ahli dengan Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Papua 2022.
Dalam FGD IKIP Papua 2022, yang dilaksanakan di Hotel Aston Jayapura, pada Selasa 14 Juni 2022 dihadiri lima anggota Komisi Informasi Papua dan dua tenaga ahli eksternal, serta seorang Anggota Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn yang membidangi Penelitian dan Dokumentasi serta salah satu Staf Ahli KI Pusat, Fransiskus Surdiasis.
Menurut Ketua Komisi Informasi Papua Wilhelmus Pigai, yang juga salah satu Anggota IKIP Papua 2022, dalam skor IKIP Papua 2022 ini, ada tiga dimensi yang dilihat, yaitu dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi serta dimensi hukum. “Jadi dari skor IKIP Papua 2022 ini, Provinsi Papua berada di kategori sedang”, katanya dalam keterangan pers pada Jumat 24 Juni 2022.
Sedangkan skor indikator untuk transparansi dan indikator kepatuhan menjalankan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Wilhelmus Pigai, Provinsi Papua berada di urutan paling bawah dari 34 provinsi di Indonesia. “Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik masih rendah dan masyarakat juga belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik”, ujar Pigai.
Dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini, kata Wilhelmus, menganalisa empat aspek penting, yaitu kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi serta kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
Wilhelmus Pigai juga mengatakan, sebenarnya akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang dijamin di dalam Pasal 28 f UUD 1945. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik dan juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik yang baik, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik”, jelas Wilhelmus.
Menurut Wilhelmus, UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Cita-cita itu dapat dilaksanakan dengan pengawalan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi”, jelas Wilhelmus.
Menurut Wilhelmus, sejak terbentuknya Komisi Informasi Publik pada 2009, Komisi Informasi selalu mengawal pelaksanaan UU KIP di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Papua dengan sasaran badan publik dan masyarakat. namun dalam perjalanannya, Komisi Informasi belum memiliki IKIP di Indonesia dan baru mulai 2021 lalu kegiatan IKIP mulai dilakukan di seluruh Indonesia.
“IKIP merupakan program prioritas nasional dan memiliki tujuan menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik serta memberikan rekomendasi terkait arah dan kebijakan nasional keterbukaan informasi publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh komisi informasi pusat, provinsi, kabupaten dan kota”, kata Wilhelmus Pigai.
paskalis keagop