suaraperempuanpapua.id – PERHIMPUNAN Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura dan Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi di kantor DPR Papua di Jayapura, pada Kamis 21 Oktober 2021. Mereka meminta pemerintah pusat segera berikan hak kepada masyarakat Papua untuk membangun smelter di Papua agar membuka peluang kerja bagi tenaga kerja di Papua.
Dalam aksi menolak pembangunan smelter di Gersik, Jawa Timur itu, PMKRI Cabang Jayapura dan PMII menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya: 1) meminta Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat, segera membatalkan pembangunan smelter di Gresik dan dibangun di Papua.
Kedua, smelter harus dibangun di Papua. 3) Jika tuntutan ini tidak diindahkan, PMKRI dan PMII akan melakukan aksi yang besar lagi.
Aspirasi tersebut diterima oleh Ketua Kelompok Khusus DPR Papua John Gobay dan Anggota Komisi IV DPR Papua Arnold Walilo.
“Aspirasi ini, kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan DPRP untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme DPRP”, ujar John Gobay.
John menegaskan, soal pengaturan pengelolaan sumberdaya alam sudah diatur dalam UU Otsus maupun UU sektoral lainnya. Sehingga, semestinya, pemerintah pusat lebih bersikap bijak untuk mendorong dan memberikan ruang pembangunan smelter, harus di bangun di Papua.
Dari sisi teknis pendukung pembangunan smelter, dapat diukur mulai dari penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), SDM hingga infrastruktur. Sesungguhnya Papua siap.
Sebab hal ini dijamin dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batubara bahwa pemanfaatan, pengelolaan dan pemurniaan sumberdaya alam dilakukan di dalam negeri.
“Kalau alasannya faktor pendukung teknis seperti KEK, SDM, listrik dan sarana pendukung lainnya. Saya pikir Papua siap. Tinggal sekarang bagaimana komitmen pemerintah pusat. Mau tidak? memberikan apa yang menjadi hak masyarakat Papua, sesuai kekhususan yang diberikan melalui UU Otsus Papua,” tegas John Gobay.
Menurut John, jika merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, maka pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dilakukan di Papua dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (alfonsa wayap)