SEBAGAI representasi dari komponen masyarakat adat Grime Nawa, kami menyatakan langkah Penjabat Bupati Jayapura, dalam proses dan tahapan pembentukan Kabupaten Grime Nawa.
Selaku Tim Kerja Pemekaran Kabupaten Grime Nawa yang mendapat mandat dari masyarakat adat untuk mengurus proses usulan pemekaran Kabupaten Grime Nawa sejak jaman Rex Suebu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, kami merasa tidak dilibatkan oleh Pejabat Bupati Jayapura Jansen Monim.
Dalam kerangka kegiatan yang sudah dilakukan Penjabat Bupati Jayapura, sebagai representasi masyarakat adat Grime Nawa kami minta penjelasan kongkrit dari Penjabat Bupati Jayapura, yaitu:
Pertama: apa alasan konstitusional pengusulan aspirasi yang baru tentang pembentukan Kabupaten Grime Nawa dengan wilayah mencakup tujuh distrik dan apa dasar hukumnya. Sementara Rancanagan Undang-Undang Pemekaran Kabupaten Grime Nawa dengan formasi 12 distrik sudah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 21 Januari 2009.
Saudara Penjabat Bupati Jayapura, Jansen Monim, mesti menjelaskan ini secara transparan agar publik tahu. Menurut kami, kawasan Cagar Alam Cycloop dan luasnya Danau Sentani adalah potensi sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomis yang sangat besar bagi kemakmuran rakyat di sekitarnya.
Hal ini kami maksudkan agar tidak terjadi pembohongan publik, sekaligus pembohongan publik kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura maupun di tanah Papua pada umumnya.
Apa kronologis hukum dari RUU 12 distrik, tiba-tiba menjadi tujuh distrik? Kalau untuk aspirasi pembentukan Kabupaten Grime Nawa dengan format tujuh distrik, kapan ada Sidang Paripurna di DPR RI? dan mana risalah rapatnya? dan berapa anggota DPR RI yang hadir dalam Sidang Paripurna DPR RI tersebut?
Secara transparan Penjabat Bupati mesti menjelaskan ke publik agar jangan ada penipuan publik dan pembodohan demi pembodohan. Secara substansi mestinya yang harus dilengkapi oleh pemerintah Kabupaten Jayapura adalah memenuhi persyaratan normatif yang diminta Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah Otonom Baru sebagai turunan dari UU RI Nomor 32 Tahun 2004 dan Perubahan-nya dengan rujukan hukumnya adalah RUU Kabupaten Grime Nawa, tanggal 21 Januari 2009.
Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak serta-merta harus mengabaikan RUU Kabupaten Jayapura, tanggal 21 Januari 2009 dengan format 12 distrik yang telah diperjuangkan dengan susah-payah oleh masyarakat adat Grime Nawa sejak 2003 sampai dengan tanggal 21 Januari 2009 – saat dilaksanakannya Sidang Paripurna DPR RI membahas RUU Pemekaran Kabupaten Grime Nawa.
Kami minta saudara Penjabat Bupati Jayapura Jasen Monim, tolong tanya kepada orangtua kami, Rex Suebu, karena beliau waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan kepada sesepuh kami, Drs. John Ibo, MM. , yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPR Papua dan khususnya kepada tokoh masyarakat adat Grime Nawa Ramses Wally, mantan anggota DPR Papua yang telah berjuang keras mengurus agenda pemekaran Kabupaten Grime Nawa saat itu dan mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem.
Untuk elite-elite politik dan birokrasi Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Sentani, kami minta jangan ada pahlawan yang bangun kesiangan untuk kepentingan politik temporer masyarakat adat Grime Nawa menjadi korban.
Kedua: dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya tidak mengatur tentang salah satu tugas penjabat bupati adalah mengurus pemekaran wilayah otonom baru.
Selaku, masyarakat adat Grime Nawa, yang kami tanyakan, apa landasan konstitusionalnya Penjabat Bupati Jayapura, Jansen Monim mengurus pemekaran Kabupaten Grime Nawa?
Bahkan lebih ironis dan tragis lagi mengurusnya dari nol dengan memulai aspirasi tujuh distrik dan akan diproses menjadi RUU dan kemudian butuh waktu lagi untuk menjadi undang-undang. Apa kepastian hukum dan landasan yuridis formal penjabat bupati ikut-ikutan mengurus pemekaran?
Tugas penjabat bupati Jayapura adalah menyelenggarakan tahapan dan finalisasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Jayapura dan bukan urus pemekaran. Saudara Jansen Monim telah melampaui kewenangan konstitusionalnya sesuai undang-undang.
Untuk itu, bila ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pengurusan proses dan tahapan pembentukan Kabupaten Grime Nawa berdasarkan hasil kajian kami di lapangan, maka selaku masyarakat adat Grime Nawa yang dirugikan, kami akan menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta untuk mengaudit dana-dana APBD Kabupaten Jayapura yang telah digunakan atas nama pengurusan pemekaran Kabupaten Grime Nawa sejak 2002 sampai 2012, sekaligus memeriksa oknum-oknum pejabat yang ikut terlibat dalam merampok uang negara atas nama usulan pemekaran Kabupaten Grime Nawa.
Ketiga: Tim Kerja Pemekaran Kabupaten Grime Nawa sebagai mandataris masyarakat adat Grime Nawa akan terus mengurus dan mengawal pembentukan Kabupaten Grime Nawa sesuai dengan RUU Kabupaten Grime Nawa tanggal 21 Januari 2012, yang mencantumkan Kabupaten Grime Nawa dengan 12 distrik, yaitu Distrik: Nimboran, Kemtuk Gresi, Demta, Kaureh, Unurum Guay, Nimbokrang, Kemtuk, Namblong, Yapsi, Yokari, Airu, dan Gresi Selatan.
Nama ke-12 distrik tersebut telah tercantum dalam surat pernyataan bermeterai 6000 yang dibuat Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae, S.Sos., MM. pada 6 September 2006 dan telah dimasukan dalam RUU Pemekaran Kabupaten Grime Nawa, dalam Sidang Paripurna DPR RI, tanggal 21 Januari 2009 di Jakarta.
Kami menolak dengan tegas segala upaya pembodohan masyarakat dengan mengusulkan aspirasi baru Pemekaran Kabupaten Grime Nawa dengan mencakup wilayah tujuh distrik, yang belum pernah dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Sejarah pembentukan Kabuaten Grime Nawa dimulai dengan Ketua DPR RI Agung Laksono menginjakan kaki di lembah Grime Nawa, di Lapangan Mandala Genyem kota untuk perayaan Natal bersama masyarakat pada 31 Desember 2008.
Pada perayaan Natal Oikumene itu dihadiri Ketua DPR RI Agung Laksono, seluruh masyarakat adat Grime Nawa serta sebagian besar pejabat birokrasi pemerintahan serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura beserta Pengurus Daerah Partai Golongan Karya tingkat provinsi dan Kabupaten / Kota Jayapura.
Masa peristiwa besar ini, pemerintah Kabupaten Jayapura lupa atau pura-pura lupa? Hanya pemeritah Kabupaten Jayapura yang tahu jawabannya.
Keempat: masyarakat adat Grime Nawa mendesak gubernur Papua atas nama Menteri Dalam Negeri RI Gumawan Fauzi untuk segera melantik Bupati Jayapura terpilih, Mathius Awoitauw, SE., M.Si. dan Roberth Djoenso Darean, SH., agar Penjabat Bupati Jayapura sekarang yang telah melampaui kewenangannya mengurus hal-hal yang bukan tugas konstitusionalnya.
Kepada Bupati Jayapura terpilih, Mathius Awoitauw, SE., M.Si. dan Roberth Djoenso Darean, SH., kami minta untuk mengurus pembentukan Kabupaten Grime Nawa dengan rujukan hukumnya adalah RUU Kabupaten Grime Nawa, tanggal 21 Januari 2009.
Karena segala pengurusan pembentukan Kabupaten Grime Nawa yang tidak merujuk kepada RUU Kabupaten Grime Nawa tanggal 21 Januari 2009 adalah illegal dan tidak konstitusional.
Sentani, 10 Agustus 2012
Tim Kerja Pemekaran Kabupaten Grime Nawa Provinsi Papua
Theodorus Yaung, A.Ks., M.Si. (Wakil Ketua)