suaraperempuanpapua.id – DARI 211 badan publik yang telah dikirimi Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian diri terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publi se-Papua 2021, hanya 43 badan publik yang mengembalikan hasil kuesioner mereka kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Papua.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dana atau luar negeri.
Inilah sejumlah badan publik di Papua yang sudah mengembalikan kuesioner penilaian dirinya kepada KIP Papua. Badan publik untuk kategori pemerintah kabupaten dan kota, yaitu Kota Jayapura, Mappi, Puncak, Puncak Jaya, Keerom dan Kabupaten Biak Numfor.
Untuk kategori organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Papua, yaitu Dinas Kominfo Papua, Biro Umum dan Protokol Setda Papua, Dinas Pertanian dan Pangan Papua, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Papua, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Papua, serta Sekretariat Majelis Rakyat Papua.
Sedangkan untuk kategori kementerian, hanya dua, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional Papua, Kanwil Kementerian Agama Papua. Selanjutnya, untuk kategori lembaga non struktural , yaitu Ombudsman RI Perwakilan Papua, Bawaslu Papua, Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dan KPUD Papua.
Untuk kategori lembaga negara, atau lembaga pemerintah non kementerian, yakni Badan Pusat Statistik Papua, Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Pengadilan Tinggi Jayapura, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua, Pengadilan Negeri Jayapura, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Badan Narkotika Nasional Papua, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah 5, dan Komando Militer 17 Cenderawasih Jayapura.
Sedangkan untuk kategori badan usaha milik negara, yakni PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Irian Jaya Barat, PT. Garuda Indonesia, PT. Asabri (Persero), dan PT. Jasa Raharja. Sementara badan usaha milik daerah, yakni hanya Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura. Terus kategori partai politik juga hanya satu, yaitu Dewan Pimpinan Daerah Partai Garuda Provinsi Papua.
Sementara untuk kategori badan publik perguruan tinggi di Papua, yaitu Universitas Muhammadiyah Papua dan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua. Untuk kategori lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Sekretariat KPUD Boven Digoel, Bawaslu Kota Jayapura, dan KPUD Kepulauan Yapen.
“Kami di Komisi Informasi Publik Papua sangat mengapresiasi para pimpinan badan publik yang telah mempunyai komitmen tinggi dalam mengisi dan mengembalikan kuesioner penilaian diri dalam Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Papua 2021 sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan”, jelas Andriani Wally, selaku Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Papua 2021 di Komisi Informasi Publik Papua.
Menurut Andriani Wally, saat ini kegiatan Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Papua 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Publik Papua telah memasuki tahapan visitasi atau presentasi bagi badan publik yang telah mengembalikan kuesioner penilaian diri kepada Komisi Informasi Publik Papua.
“Visitasi atau Presentasi sebagai salah satu tahapan pada Monev dan pemeringkatan ini agar badan publik yang memenuhi syarat untuk diuji hasil mengisian kuesioner penilaian dirinya”, jelas Andriani yang juga Wakil Ketua KIP Papua dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di KIP Papua dalam pers rilisnya yang diterima suaraperempuanpapua.id, pada Selasa 26 Oktober 2021.
Dalam Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Papua 2021 ini, kata Andriani Wally, pihaknya yang mewakili KIP Papua menyampaikan harapan ke depan akan lebih awal untuk memulai kegiatan ini. “Sehingga diharapkan badan publik lebih banyak yang ikut berpartisipasi”, katanya di Kantor KIP Papua di Jayapura.
Andriani juga menyampaikan sejumlah kendala dari badan publik dalam mengelola administrasi dalam badan publik masih terkesan tidak ada koordinasi yang jelas. “Sehingga kuesioner yang dikirimkan oleh Komisi Informasi Papua tidak dikembalikan. Ada juga badan publik yang mengembalikan kuesioner, tapi masih banyak kekurangan dalam mengisinya. paskal keagop