suaraperempuanpapua.id – HAL itu ditegaskan Pejabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa di Jayapura. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Papua (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 3.516.700 perbulan.
Jumlah UMP sebesar itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Jumlah upah minim perbulan di Papua itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja RI di Jakarta.
“Jumlahnya tidak mengalami kenaikkan, masih tetap sama dengan UMP tahun 2020”, tegas Doren Wakerkwa, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay, pada 30 Oktober 2020 lalu.
Termasuk upah minimum sektoral Papua 2020 juga tidak mengalami kenaikkan. Seperti sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 3.762.800 perbulan. Jumlah upah yang sama juga berlaku di sub sektor emas dan tembaga sebesar Rp 3.762.800 perbulan, serta upah jasa konstruksi sebesar Rp 3.692.500 perbulan.
Doren Wakerkwa mengatakan upah minimum Papua 2021 tidak mengalami kenaikan karena kondisi wabah Coronavirus Disease 2019 yang melanda seluruh sektor usaha, sehingga mengalami penurunan kinerja maupun pendapatan. Berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 ini, maka tidak akan ada kenaikkan upah minimum di Papua pada 2021 mendatang.
“Beberapa sektor seperti perhotelan, transportasi, pariwisata, termasuk dunia hiburan merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19. Kami berharap kondisi segera membaik pada 2021 agar keadaan ini bisa pulih kembali. Jika keadaannya sudah pulih, maka upah minimum di Papua pun akan berubah”, jelas Doren Wakerkwa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay, menambahkan sejak pandemi Covid-19, satu triwulan saja, jumlah tenaga kerja yang bekerja di berbagai sektor mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai lebih dari 3.000 karyawan.
“Kondisi ini memang berat. Dari sisi pendapatan perusahaan, jangankan naik, UMP dengan posisi yang sama saja nyaris tak bisa diatasi. Dan bahkan, ada perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja. Sehingga, jika UMP kita naikkan, pasti akan memicu lebih banyak karyawan yang di-PHK”, ujar Ladamay.
Berdasarkan kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini, maka Omah Laduani Ladamay berharap para pekerja maupun organisasi serikat pekerja dapat memahami kondisi saat ini.
“Berdasarkan kondisi kehidupan pada 2020 ini, maka kami akan selalu mengawasi kestabilan harga-harga kebutuhan bahan pokok dan juga menjaga kecukupan stok bahan kebutuhan pokok memasukki Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kami bersama Satgas Pangan akan selalu memantau harga pasar tidak memberatkan masyarakat saat perayaan natal dan tahun baru di masa pandemi Covid-19”, ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay.
paskal keagop