Gubernur Papua Lukas Enembe, meminta Universitas Cenderawasih mengkaji tiga agenda penting, yakni rencana pemekaran Provinsi Papua, penerapan otonomi khusus Papua, serta kemungkinan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.
TSPP.Jayapura – KAJIAN akademis atas tiga agenda penting itu oleh Universitas Cenderawasih Jayapura dibutuhkan sebagai masukkan bagi Pemerintah Provinsi Papua. “Kami minta Uncen coba kaji tiga hal itu secara ilmiah agar penyampaian kami sesuai dengan hasil kajian ilmiah”, ujar Gubernur Papua di Gedung Negara Jayapura, pada Kamis 10 Oktober 2019 lalu.
Uncen Jayapura diminta mengkaji tiga agenda penting itu karena Lukas Enembe menilai para akademisi Uncen lebih memahami masalah yang dihadapi Papua saat ini. Gubernur Papua juga persilakan pemerintah pusat untuk meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia membuat kajian akademis tentang penerapan UU Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 di Papua. “Kami tidak akan bicara diluar dari hasil kajian ilmiah Uncen”, tegas Gubernur Papua Lukas Enembe di Dok 5 Atas Jayapura.
Menanggapi permintaan Gubernur Papua itu, Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura, Apolo Safanpo menilai pemerintah daerah dan rakyat Papua belum siap untuk memekarkan provinsi baru di Tanah Papua. Namun, pemekaran bisa juga dilakukan atas pertimbangan politik dan kepentingan strategis nasional. “Jika Papua ingin pemekaran provinsi, maka lebih baik dilakukan pemekaran tujuh provinsi sekaligus sesuai dengan tujuh wilayah adat di Tanah Papua. Sebab kalau hanya memekarkan tiga atau empat provinsi, maka berpotensi menimbulkan perbedaan budaya dan ketimpangan sosial diantara rakyat Papua”.
Masalah otonomi khusus yang harus dilakukan pemerintah dan rakyat Papua adalah harus mengkaji langkah antisipasi berkurangnya kucuran dana otonomi khusus bagi Papua pada 2021 mendatang. “Pada tahun itu nanti, dana otonomi khusus tidak akan ada lagi, yang ada hanya UU Otsus yang akan tetap berlaku. Karena itu, kita perlu lakukan kajian penyelenggaraan pemerintahan di Papua pasca berkurangnya dana Otsus”, usul Apolo Safanpo.
Sementara pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bahwa Papua dapat membentuk KKR dengan keputusan presiden atas usul gubernur Papua. “Maka kami akan merancang draft usulannya, dan gubernur yang akan menyampaikan kepada Presiden”, jelas Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura, Apolo Safanpo di Jayapura, 10 Oktober lalu.(*). humas setda Papua