suaraperempuanpapua.id – VIRUS Corona menyebar sangat cepat. Untuk mencegahnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan berbagai upaya untuk mencegah virus corona menyebar kemana-mana menginfeksi banyak orang.
Virus corona pertama kali muncul pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China, dan tiba di Kabupaten Jayapura pada Maret 2020. Kasus pasien positif terkonfirmasi virus corona di Kabupaten Jayapura ditemukan pada 1 April 2020.
Sejak 1 April itu virus corona terus mewabah ke berbagai wilayah di Kabupaten Jayapura. Sebanyak 19 distrik di Kabupaten Jayapura terpapar virus corona dan menginfeksi 4.215 orang. Sebanyak 123 orang diantaranya meninggal.
Munculnya wabah virus corona itu membuat Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yang bertugas khusus menangani dan mencegah menyebarnya virus corona ke wilayah yang lebih luas dan menginfeksi banyak orang.
Upaya penanganan wabah virus corona di Kabupaten Jayapura dilakukan sejak 17 Maret 2020 hingga kini diantaranya: menyiapkan tempat cuci tangan di setiap area pelayanan publik, pengadaan masker, pembagian masker secara gratis, pembatasan sosial, isolasi wilayah yang terpapar virus corona, karantina orang yang positif mengidap corona, penyemprotan disinfektan, melakukan Rapid Test, ajakan memakai masker, operasi pemakaian masker, sosialisasi tentang virus corona dan cara pencegahannya, pemasangan iklan dan baliho serta merawat pasien positif Covid-19.
Jika ada pasien positif Covid-19 yang meninggal, pemakamannya dilakukan melalui standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dalam protokol kesehatan.
Virus Corona adalah wabah dan tergolong dalam bencana non alam sehingga upaya penanganan dan pencegahannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Kementarian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.
Pemerintah Kabupaten Jayapura juga mengeluarkan beberapa peraturan daerah, peraturan bupati Jayapura dan surat edaran bupati Jayapura sebagai dasar hukum penanganan bencana non alam. Berbagai peraturan itu juga menjadi dasar hukum penggunaan anggaran negara untuk penanganan wabah virus corona yang tergolong berbahaya karena mematikan.
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam menangani wabah virus corona, diantaranya ada sembilan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mencegah virus corona menyebar kemana-mana dan menginfeksi banyak orang, yaitu: 1) Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19. 2) Pembukaan Posko Covid-19. 3) Pengadaan Masker Wajah. 4) Pembatasan Sosial. 5) Isolasi Wilayah Tertentu. 6) Penyemprotan Disinfektan. 7) Rapid Test. 8) Operasi Yustisia. 9) Menyediakan Laboratorium RT-PCR di Rumah Sakit Yowari.
suara perempuan papua