suaraperempuanpapua.id – KETUA Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat, Bustam meminta semua pihak tidak memberi ruang kepada oknum wartawan pemeras. Hal itu disampaikan karena saat ini beredar kabar ada wartawan yang meminta uang kepada narasumbernya. Bahkan, sampai melakukan pemerasan dengan cara menakut-nakuti narasumbernya. Sehingga banyak pihak yang mengaku resah. Mereka menyampaikan ada wartawan yang minta-minta uang.
Bustam menegaskan, PWI Papua Barat akan mengambil tindakkan tegas, jika yang dimintai uang berani membuat laporan resmi kepada polisi. “Karena ini berkaitan dengan alat bukti, maka harus ada yang melapor,” jelas Bustam, seperti diberitakan BeritaAktual.co, pada edisi Rabu 21 Juni 2023 lalu.
Dalam memberikan keterangan kepada media, narasumber mempunyai hak menolak untuk diwawancarai oleh wartawan yang identitasnya tidak jelas.
Wartawan yang jelas adalah menunjukan kartu identitas kepada narasumber, tidak memeras, dan tidak meminta apapun kepada narasumber serta memegang kartu Uji Kompetensi Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers, bekerja di media berbadan hukum pers, memiliki alamat kantor redaksi yang jelas, punya nomor kontak redaksi, dan penanggungjawab redaksi. “Karena kalau hanya bermodalkan kartu pers, semua orangpun bisa buat kartu pers,” ujar Bustam.
Bustam berpesan, jika ada oknum yang mengaku wartawan kemudian meminta uang atau bahkan memeras, berarti orang tersebut telah bekerja di luar kode etik jurnalis. Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan seperti ini, silakan melapor.
“Kalau yang bersangkutan namanya tertera dalam kotak redaksi. Silakan menghubungi penanggungjawab redaksinya. Itu ada di kotak redaksi. Kalau tidak ada, berarti media itu masuk kategori tidak jelas, dan itu masuk dalam praktik jurnalistik yang melanggar kode etik.
“Maka dia bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan, pemerasan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban, silakan melapor kepada polisi,” ajak Bustam.
Bagi wartawan yang tergabung di dalam wadah PWI pasti telah dibekali kartu anggota PWI, dan untuk menjadi anggota PWI wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan. “Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi dewan pers. Di situ masyarakat bisa melihat wartawannya terdaftar atau tidak,” ujarnya.
Perlu diketahui pula bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik dan kerja-kerja jurnalistik. Karena itu melanggar Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Alfonsa wayap