suaraperempuanpapua.id – KENDATI izin pelepasan kawasan hutan telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, namun bukti baru menunjukkan sebuah perusahaan kelapa sawit terus melakukan pembukaan lahan seluas sekira 70-an hektar di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Langkah yang menurut aktivis sebagai ‘unsur pidana’.
Citra penginderaan jauh menunjukkan pembukaan hutan baru pada minggu pertama Juli, menyusul pembukaan lahan seluas 70 hektar pada awal tahun 2022. “Temuan yang terbaru adalah mereka melakukan aktivitas di lokasi yang kemarin dibuka oleh mereka, sekira 70 hektar,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin kepada BBC News Indonesia, Kamis 14 Juli 2022.
“Seharusnya mereka tidak melakukan aktivitas karena Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (PTSP), sudah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk menghentikan segala aktivitasnya di lapangan,” ujarnya.
Padahal, pada Januari 2022 silam, Presiden RI Joko Widodo telah mencabut izin sejumlah perkebunan kelapa sawit, yang diikuti oleh surat keputusan Menteri LHK yang mencabut izin pelepasan kawasan hutan negara bagi Perseroan Terbatas Permata Nusa Madiri (PT. PNM).
Pakar Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), memandang apa yang dilakukan perusahaan itu melanggar hukum lingkungan hidup dan berpotensi pidana, karena melakukan pembukaan lahan tanpa izin yang bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kehutanan.
BBC Indonesia telah menghubungi PT. PNM dan KLHK untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan mereka tidak memberikan komentar.
Kelompok masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Papua mengatakan langkah perusahaan itu “merusak hutan kami, yang menjadi andalan hidup kami”.
Adapun, Delila Giay dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura mengatakan, saat ini tim lintas dinas yang dibentuk di Kabupaten Jayapura tengah membahas masalah itu, termasuk tentang klaim masyarakat adat bahwa mereka tidak pernah melepaskan hak adat atas wilayah yang kini menjadi area PT. Permata Nusa Mandiri, yang terus membuka lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Jayapura.(*)
BBC News Indonesia.com. Edisi 5 juli 2022