Karubaga—suaraperempuanpapua.id—Pusat studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih mempresentasikan tahapan penelitian penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tolikara tentang Pelarangan peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dan penertiban hewan peliharaan di hadapan pemerintah dan DPRD Kabupaten Tolikara, di ruang sidang DPRD Kabupaten Tolikara, pada Rabu, 21 Desember 2022 di Karubaga.
Dalam penyampaian materinya Ketua Pusat studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih, Dr. Yustus Pondayar, SH, MH mengatakan bahwa riset penyusunan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini berawal dari penyelenggaraan bimbingan dan teknis (Bimtek) penguatan kapasitas anggota DPRD Kabupaten Tolikara di Hotel Horison Padang Bulan pada Agustus lalu. Dimana akhir dari Bimtek itu DPRD Tolikara merasa perlu untuk membuat peraturan daerah dengan usul inisitive, sehingga dari hasil bimtek itu, melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara menindaklanjuti Bimtek itu dengan melanjutkan ke penyusunan peraturan daerah dengan menggandeng pusat Studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih untuk membantu menyusun rancangan peraturan daerah sehingga pihaknya dapat bertemu dengan pimpinan Dewan dan Pemerintah daerah Kabupaten Tolikara pada saat ini.
Dilanjutkan Pondayar, untuk saat ini, dirinya bersama tim kerja, sedang berada di Kabupaten Tolikara untuk memulai tahapan riset penyusunan rancangan dua peraturan daerah yaitu Rancangan Peraturan daerah tentang Pelarangan peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dan rancangan peraturan daerah penertiban hewan peliharaan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengawalinya dalam beberapa hari ini dengan agenda tahap pertama yaitu tahap pra riset dengan tujuan untuk mengenali kondisi wilayah, keadaan sosial budaya masyarakat serta pengumpulan informasi awal di Kabupaten Tolikara.
Selain agenda itu ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kedepan secara maraton pada awal Januari tahun 2023.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tolikara, Amos Wandik, S.Sos dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kehadiran tim akademisi sebanrnya sangat membantu proses penyusunan perda tersebut. Apalagi dengan adanya masalah-masalah yang dihadapi di daerah ini, sehingga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi sesuatu yang baik bagi kita semua.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A, Yendiles Towolom, A. Md. Kep mewakili DPRD Kabupaten Tolikara, menyatakan dukungan dan terima kasihnya kepada pusat studi Hukum dan Masyarakat Hukum Adat Papua Universitas Cenderawasih karena telah bekerjasama dan merintis penelitian dalam kaitannya dengan pembuatan peraturan daerah tentang pelarangan peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dan penertiban hewan peliharaan.
Menurutnya, harus ada regulasi yang mengatur tentang manusia sehingga regulasi seperti ini dapat mengatur kehidupan masyarakat agar lebih baik. Untuk itu, dirinya sangat berterima kasih atas inisiatif dan kerja keras Sekretaris DPRD Kabupaten Tolikara.
Dikatakan, mengingat perda ini penting untuk melindungi manusia sehingga dengan anggaran yang ada sebesar Rp 2 M dianggap tidak cukup. Sehingga kedepannya perlu penambahan agar dapat dibuatkan perda-perda lain yang dapat melindungi masyarakat kita. “ kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Tolikara dapat mendukungnya sehingga perlu ada dukungan finansial yang cukup untuk melindungi masyarakat kita” ujarnya berharap.
Saat ini, ada dua regulasi yang akan dibuat, tapi akan dibahas secara internal dewan dan akan diprioritaskan untuk perda mana yang paling mendasar bagi kita untuk diterapkan nantinya.
Sementara itu Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH, MAP dalam kesempatan itu memberi apresiasi yang tinggi kepada DPRD Periode ini karena telah bekerja keras dan berinisiatif untuk membuat regulasi daerah dengan tujuan untuk proteksi rakyat Tolikara.
“saya beri apresiasi kepada DPRD Tolikara periode ini karena telah berinisiatif untuk membuat regulasi yang dapat melindungi rakyat kita melalui produk-prduk hukum seperti ini”, ujarnya.
Untuk itu, produk hukum yang dibuat seperti ini tentunya adalah yang menjadi kebutuhan daerah, khususnya produk hukum yang dapat melindungi masyarakat kita.
Apalagi, kata dia, di tengah masyarakat kita sering terjadi konflik horisontal yang dapat menimbulkan pertumpahan daerah.
Oleh sebab itu, lanjut bupati Kogoya, Pemerintah daerah akan selalu mendukung karena sebagai eksekutif kita punya tanggung jawab bersama legislatif untuk membangun daerah ini sesuai dengan peran tugas dan fungsi masing-masing.
Kita perlu kolaborasi untuk membangun daerah ini dengan peran kita masing-masing. Kita bergandengan tangan, bersinergi untuk membangun daerah ini. Jika tidak ada kerjasama maka kita akan berjalan ditempat dan daerah ini tidak akan maju.
Dilanjutkan, Daerah ini akan maju kalau kita benar-benar bekerja bergandengan tangan dan bersinergi.
Kita harus maju dan masyarakat kita harus sejahtera. Sebagai anak asli disini, kita bertanggung jawab untuk memajukan daerah ini. Kita punya tanggung jawab yang sama untuk membangun daerah ini.
“Uang hanyalah sarana saja, yang paling penting kita punya niat dan motivasi yang baik untuk membangun daerah ini, inilah kesempatan yang baik bagi kita”, tegasnya. * (GM)